ASN Pemprov Sumsel Diingatkan untuk Tidak Berpolitik

Ilustrasi ASN

Palembang, SumselSatu.com

Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Ishak Mekki meminta kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemrov Sumsel untuk tidak berpolitik. Meski demikian, secara individu baik PNS maupun ASN sebagai warga negara memiliki hak politik yang mesti digunakan dalam pemilihan umum.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Wagub setelah menyampaikan sambutan tertulis Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di upacara peringatan Hari Bhakti ke-72 PUPR di Lapangan Balai Besar Jalan Nasional V, Jalan Noerdin Panji, Palembang, Senin (4/12/2017).

Menurut mantan Kepala Dinas PU Kabupaten OKI dan Kepala Dinas PU Sumsel ini, status PNS atau profesi sebagai ASN sudah ada undang-undang yang mengaturnya yakni UU ASN. Di salah satu pasalnya disebutkan bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik.

“Pasal 9 ayat (2) UU ASN tersebut dengan jelas disebutkan, bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tegasnya.

Menjadi ASN, lanjutnya, berarti mengikatkan diri pada ketentuan, syarat dan kewajiban sebagai ASN netralitas, independensi, dan keadilan dalam nenjalankan tugas tidak boleh terhambat oleh interest politik tertentu.

“Ini penting saya ingatkan, karena saat ini kita sebagai PNS dan ASN tengah berada di tahun-tahun politik yakni menghadapi Pemilukada serentak 2018 dan Pilpres, Pileg di 2019,” ingatnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here