Lahat, SumselSatu.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Lahat kembali mengeluarkan imbauan mengenai dilarangnya pejabat negara bukan anggota partai politik (Parpol), ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa ikut berkampanye dan menjadi tim atau pelaksana.
“Sesuai dengan pasal 280, 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Lahat Nana Priatna didampingi Komisioner Bawaslu Ario Kusuma Wijaya, Rabu (18/10/2023).
Dalam pasal tersebut juga disampaikan. Bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Kemudian pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatannya negeri serta aparatur sipil negara lainnya. Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Sudah ada laporan terkait keberpihakan oknum. Namun masih kita dalami dahulu kebenarannya. Namun yang jelas kita imbau baik kepala desa hingga ketua RT,” sampainya.
Selain dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juga dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 8 bahwa pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti RT dan RW dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu parpol.
“Untuk sanksinya tentu ada. Baik itu teguran, denda hingga penjara sesuai Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut,” katanya. #tri