
Musi Rawas, SumselSatu.com
MA (27) warga Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus menjadi korban tindak kejahatan peredaran Narkoba. Saat kediamannya digerebek polisi, sang suami melarikan diri. MA, sang istri, digelandang ke kantor polisi bersama sejumlah barang bukti.
Kepada polisi, MA yang ibu rumah tangga (IRT) itu mengakui turut serta suaminya, BM, merusak negeri dengan menjualkan shabu-shabu. Selain mengedarkan, pasangan suami istri (pasutri) itu juga menyalahgunakan penggunaan Narkoba.
“Shabu itu punya suami aku. Aku bantu dia menjualkan juga. Kami berdua juga makek (mengonsumsi-red),” ungkap MA saat diintrogasi polisi, Rabu (18/7/2018) malam.
Sebelumnya, sekitar pukul 19:00, Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) melakukan penggerebekan di kediaman BM. Namun, BM yang menjadi target operasi (TO) polisi itu melarikan diri dan tega membiarkan istrinya yang berurusan dengan polisi.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik warna biru. Di dalam plastik itu ada satu dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat 20 plastik klip berisi shabu-shabu. Kemudian, dua bal plastik klip kosong, tiga skop kecil, dan satu sumbu. Setelah ditimbang, shabu-shabu itu seberat 2,86 gram.
Pengintaian dan penyergapan dilakukan polisi menyusul laporan masyarakat yang resah karena ulah BM dan MA mengedarkan shabu-shabu.
“Kami lakukan penyelidikan dan menyergap pasutri tersebut di rumahnya. Namun, BM suami tersangka MA berhasil kabur saat polisi datang ke rumahnya. Petugas langsung menggeledah rumah tersangka MA,” ujar Kasatnarkoba Polres Mura Iptu Suryadi, Kamis (19/7/2018).
“Tersangka MA mengakui membantu perbuatan suaminya menjual dan menggunakan Narkoba bersama-sama,” tambah Suryadi yang berbicara mewakili Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, SIK, MM. #gky