
Palembang, SumselSatu.com
Waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 telah berakhir setiap 30 September. Namun, ada beberapa perusahaan besar masih menunggak pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, tak hanya wajib pajak rumah biasa, yang menunggak pajak, namun juga perusahaan besar di Kota Palembang yang jumlahnya fantastis.
“Kami akan kejar tunggakan dan denda Rp18 miliar wajib pajak perusahaan dan pribadi, kami tidak bisa sebutkan nama perusahaan besarnya,” ujar Herly usai rapat evaluasi PBB, Rabu (8/11/2023).
Banyaknya wajib pajak yang menunggak pajak, menurutnya ini permasalahaan kesadaran wajib pajak itu sendiri. Selain itu karena sanksi PBB kurang tegas, sehingga wajib pajak seakan memudahkan.
“Hanya denda berjalan 2 persen. Tidak ada regulasi penyitaan aset seperti kendaraan bisa ditilang atau disita. Perlu kajian hukumnya jika ingin dipertegas,” katanya.
Dia mengatakan, setelah target PBB dilakukan rasionalisasi, hingga 30 September tetap tidak tercapai.
Sampai 7 November, PBB tercapai 87 persen atau Rp185,3 miliar dari target Rp279 miliar.
Dengan minimnya capaian PBB ini, dia cukup menyangsikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tercapai dari target Rp1,113 triliun.
“Dengan capaian PAD saat ini Rp949 miliar atau 85,26 persen, kita kurang Rp164 miliar lagi,” katanya. #ari