Palembang, SumselSatu.com
Suhu politik jelang Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan (Pilgub Sumsel) 2024 mulai ‘memanas’. Hal itu terlihat, setelah puluhan spanduk atau baliho Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Sumsel Dr Ir H Heri Amalindo, MM, dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel.
Firdaus Hasbullah, SH, Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo mengutuk tindakan oknum Satpol PP Sumsel yang mencopot puluhan baliho Heri Amalindo.
Padahal, kata Firdaus, konten dalam baliho Heri Amalindo tidak berisi ujaran kebencian, mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), atau menyudutkan orang dan kelompok tertentu.
“Konten dalam baliho itu hanya menawarkan ide dan gagasan sekaligus menyosialisasikan figur dan ketokohan Heri Amalindo, yang Insya Allah atas izin dari Allah SWT berniat maju dalam Pilgub Sumsel 2024,” ujar Firdaus, Selasa (10/5/2023).
Firdaus mempertanyakan alasan pencopotan baliho tersebut yang baru satu hari terpasang. Sementara, alat peraga lain seperti spanduk dan baliho di kawasan Jalan Angkatan 45 berbulan-bulan lamanya terpasang tidak dilepas.
“Kami mempertanyakan kenapa saat baliho Heri Analindo baru terpasang satu hari, malamnya sudah dilepas dengan alasan penertiban. Sekarang mana aturannya dan kapan aturan tersebut dibuat? Kalau memang ada aturan maka siapapun yang memasang spanduk maupun baliho sudah ditertibkan jauh-jauh hari,” tegasnya.
Firdaus yang juga Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel menilai, tindakan oknum Satpol PP Sumsel menunjukan kualitas pemerintahan yang menyalahgunakan kewenangan dari Satpol PP.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sangat jelas bahwa tugas Satpol PP yang merupakan perangkat daerah dibentuk untuk menegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
“Sampai sekarang apakah sudah aturan tentang pelarangan pemasangan spanduk, baliho dan sejenisnya itu? Jika sudah ada, mengapa orang lain bebas memasang di mana-mana, memanfaatkan ruang publik, baik untuk kepentingan politik maupun dalam kapasitas sebagai pimpinan partai politik tidak ditertibkan,” kata Firdaus yang berprofesi sebagai Advokat.
Atas pencopotan puluhan baliho itu, Firdaus sudah melakukan konfirmasi kepada Kasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi Sumsel M Yanuar SH,MSi. Namun jawabannya sangat tidak jelas dan hanya mengatakan menjalankan perintah.
“Seharusnya jika benar penertiban jawabannya tidak seperti itu. Ini menjadi pertanyaan kita sehingga ditenggarai pencopotan baliho Heri Amalindo ini sarat dengan kepentingan politik dimana ada pihak tertentu yang merasa terganggu dan kurang tidur dengan kehadiran sosok Heri Amalindo,” cetusnya.
Menurut Firdaus, pencopotan baliho Heri Amalindo ditenggarai karena ada ketakutan dari pihak tertentu, dengan gelombang dukungan kepada Heri Amalindo yang semakin dicintai dan diidolakan oleh masyarakat agar melakukan perubahan dalam tata kelola pemerintahan di Sumsel.
“Di sisi lain, kami sangat bersyukur karena setiap hari kelompok masyarakat datang untuk menyampaikan aspirasi dengan Heri Amalindo, sekaligus menitipkan pundak harapan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di Sumsel,” tegasnya.
Firdaus juga memperingatkan, agar Satol PP menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ada. Apalagi, sangat banyak perda yang justru diabaikan oleh Satpol PP. #Nti