Batal Berangkat Haji 2020, CJH Bisa Ambil Kembali BiPIH

Dr H M Alfajri Zabidi MM, MPdI, Kakanwil Kemenag Sumsel. (FOTO: IST/DOK.HUMAS KANWILKEMENAG SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) 1441 H/2020 M. Pembatalan itu sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

CJH yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) dan awalnya akan berangkat menunaikan ibadah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI mencatat ada 198,765 ribu jemaah haji reguler yang telah melunasi BiPIH.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumsel Dr H M Alfajri Zabidi MM, MPdI didampingi Kasubbag Humas Dr H Saefudin, MSi, menjelaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M mengatur bahwa CJH yang telah melunasi BiPIH tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BiPIH.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi,” ujar Alfajri, Rabu (3/6/2020).

Fajri menjelaskan, CJH mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji. CJH harus menyertakan bukti asli setoran lunas BiPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) BiPIH. Kemudian, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama CJH dan memperlihatkan aslinya, serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan memperlihatkan aslinya. Lalu, mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi (Kasi) yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BiPIH pada aplikasi Siskohat.

Dijelaskan Fajri, selanjutnya Kakankemenag mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BiPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi.

Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BiPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan CJH melalui aplikasi Siskohat.

Selanjutnya, kata Fajri, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BiPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Cq Badan Pelaksana BPKH.

Setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas ke rekening CJH dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, dan, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” kata Fajri.

Jika CJH yang batal berangkat meninggal dunia, maka nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami/istri/ayah/ibu/anak atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 Hijriyah/2021 Masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” kata Fajri. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here