Bawaslu Sumsel Terima 4 Laporan

LAPORAN PELANGGARAN---Suasana Focus Group Discussion Pengawasan Kampanye Pilkada di Hotel Horison Ultima, Selasa (6/3/2018).

Palembang, SumselSatu.com

Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menerima 4 laporan terkait pelanggaran yang dilakukan dari tiga pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Sumsel Divisi SDM dan Organisasi Iin Irwanto di sela-sela Focus Group Discussion Pengawasan Kampanye Pilkada di Hotel Horison Ultima, Selasa (6/3/2018).

Iin Irwanto mengatakan, terbanyak itu laporan terkait pelanggaran kampanye dari alat peraga, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral seperti berfoto dengan kandidat cagub/cawagub, kades atau perangkat desa yang memfasilitasi kampanye di desa ataupun PNS yang ikut serta dalam kampanye.

“Ini dilakukan oleh tiga paslon yang ada,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Iin, pihaknya masih banyak lagi menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para kandidat terutama yang berkaitan dengan keberadaan alat peraga serta aktifitas di media sosial.

Bahkan alat peraga baik berupa banner, baleho, spanduk yang ada di Sumsel ini termasuk ilegal dan terkategori pelanggaran.

“Harusnya semua sudah diturunkan. Jadi alat peraga ini semuanya ilegal dan melanggar aturan kampanye khususnya dalam hal pemasangan alat peraga. Nanti akan terus kita koordinasikan untuk pelepasan alat peraga tadi secara keseluruhan dengan melibatkn pihak terkait. Tujuannya agar semua bisa melaksanakan kampanye dengan adil serta tidak melakukan pelanggaran,” bebernya.

Iin menjelaskan, dari 4 laporan yang masuk, dua diantaranya berasal dari Kota Palembang, satu laporan dari Banyuasin dan 1 satu lagi dari Kota Prabumulih. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon ataupun tim sukses dan partai politik ataupun gabungan partai politik.

“Sanksi paling ringan berupa teguran saja. Tapi bila terus diulang, bukan tidak mungki tidak diizinkan untuk melakukan kampaye dalam waktu tertentu ataupun pendiskualifikasian paslon tersebut dalam Pilgub Sumsel ini. Saya berharap, semua paslon bisa mengikuti aturan yang sudah dibuat ini untuk kepentingan kita bersama,” katanya.

Iin menambahkan, semua alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel yang terpasang saat ini adalah ilegal. “APK yang dipasang tidak memenuhi aturan PKPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Menurutnya, sebenarnya bisa saja pasangan calon menambah APK dengan cara meminta persetujuan pihak KPU. Karena yang dipasang ilegal, ia meminta paslon maupun tim pemenangan untuk segera menurunkan APK yang masih terpasang hingga saat ini.

“Bila tidak diturunkan akan segera diturunkan PPL dan Panwascam,” tegasnya.

Iin mengungkapkan, pihaknya secara bertahap terus melakukan pembersihan APK. Bahkan ada ribuan APK yang telah dibersihkan pihaknya. Dari sejumlah APK yang ditertibkan pihaknya, mayoritas APK berupa banner dan baliho yang paling banyak ditertibkan pihaknya.”Yang paling banyak itu yang dipasang di batang-batang,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here