Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Guna menekan penyalahgunaan senjata api rakitan (senpira) dan bahan peledak secara illegal, pihak kepolisian terus secara aktif menyosialisasikan kepada warga. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Bripka Sunarman, SH. Ia tak sungkan mendatangi secara langsung ke rumah-rumah penduduk di Desa Panca Mulya Sp 5 Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (25/11/2017).
Ia menyosialisasikan dan menyebar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Penyalahgunaan Senpira dan Bahan Peledak Illegal secara door to door.
Menurutnya, tujuan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat desa Panca Mulya dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.
“Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek setempat. Dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara”, tegasnya. #fri