Palembang, SumselSatu.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumsel mengungkapkan hasil temuan anggaran lelang total Rp12 miliar di Sumsel yang tidak sesuai prosedur.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan pihak BPK RI Perwakilan Sumsel atas belanja daerah terkait infrastruktur di Sumsel tahun anggaran 2018, yakni di Provinsi Sumsel dan Muaraenim.
“Yang kita periksa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan,” kata Ketua BPK RI Perwakilan Sumsel, Maman Abdulrahman, di kantornya, Selasa (29/1/2019).
Dia membeberkan, ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud yakni mulai perencanaan belum memadai.
“Dalam hal proses lelang, belum kompetitif. Lelang itu mencari yang terbaik dan harga terbaik buat negara. Murah banget tidak, kalau ada yang bagus kualitasnya itu dipilih. Hasil pemeriksaan kami banyak yang harus diperbaiki,” katanya.
Menurut Maman, pelaksanaan lelang harus benar-benar diawasi. Sementara yang ditemukan pengawasannya kurang efektif, misalnya ada kelebihan bayar, kurang volume.
“Ada yang harus dikembalikan ke kas daerah Rp 12 miliar, terkait pembangunan infrastruktur yang berada di PU Bina Marga, PU PSDA, intinya seluruh PU. Temuan ini harus ditindaklanjuti oleh PU di Pemprov tersebut,” tandasnya.
Terhadap temuan BPK tersebut, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya akan memberi waktu 60 hari kepada dinas terkait untuk memperbaikinya. “Temuan ini akan ditindaklanjuti,” tegas Wagub. #nti