BPRS Harus Berperan Maksimal Membina Rumah Sakit

MALPRAKTIK---Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPRD Sumsel dengan RS Hermina Jakabaring dan RSUD Bari Palembang, Senin (20/3/2023). (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) harus berperan secara maksimal untuk melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit, guna mencegah terjadinya kasus malpraktik.

“Komisi V meminta peran BPRS untuk melakukan tindakan prenventif terhadap tindakan ataupun indikasi ketika terjadi pelanggaran atau dugaan kasus malprakfik,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs H Syaiful Padli, ST, MM.

Syaiful menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan malpraktik terhadap pasien di Rumah Sakit Hermina Jakabaring dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Senin (4/4/2023).

Menurut Syaiful, untuk melakukan upaya pencegahan indikasi pelanggaran malpraktik, BPRS Sumsel harus sering melakukan pembinaan dan menjalankan fungsi kontrol secara independen terhadap penyelenggaraan pelayanan rumah sakit pemerintah maupun swasta.

“Provinsi Sumsel memiliki BPRS yang aktif. Kita berharap BPRS melakukan pembinaan rumah sakit sehingga apa yang terjadi di RS Hermina dan RSUD Bari, tidak terjadi di rumah sakit lainnya,” katanya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi V Mgs H Syaiful Padli dan Sekretaris Komisi H David Hadrianto Aljufri, SH. Hadir Anggota Komisi V H Juanda Hanafiah, SH, MM, H Alfrenzi Panggarbesi, SSos, Meri Spd, Dra Hj Nilawati, Herman dan HM Anwar Al Syadat, SSi, MSi.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis prihatin dengan dua kasus malpraktik tersebut.

“Saya pikir ke depan harus ada formula. Pengawas rumah sakit ini diminta maupun tidak diminta harus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit,” ujar Susanto yang dari PDI Perjuangan itu.

Ketua BPRS Sumsel Dr Erwin Azmar, SpPD-KKV, FINASIM, menjelaskan, untuk kasus RS Bari pihaknya sudah meminta keterangan Rumah Sakit dr Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang, mengenai penyebab kematian korban usus buntu sampai saat ini belum diberikan.

“Sementara untuk RSUD Bark sudah mencapai kesepakatan restorative justice (alternatif penyelesaian tindak pidana-red) dengan pihak penggugat dihadiri pihak Polda Sumsel. Selain itu, berdasarkan keterangan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik,” katanya.

Direktur RS Hermina Jakabaring dr Hilman Ruhyat, MMRS, mengatakan terkait kasus Feby Jodi Sugiarto (korban dugaan malpraktik), pihaknya telah bertemu keluarga korban, kuasa hukumnya dan dokternya secara langsung dan berdiskusi.

“Kami secara internal membahasnya tapi belum sampai ke BPRS. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan. Terkait malpraktik operasi, kami perlu berdiskusi lebih lanjut,” katanya.

Kuasa hukum Feby Jodi Sugiarto, Idasril Firdaus Tanjung, SH, MH, mengatakan, kasus ini belum dilaporkan ke jalur hukum dan perdata karena masih mencari upaya mediasi.

“Jadi kami minta DPRD Sumsel, tolong bantu klien kami. Mudah-mudahan ada solusi bagi klien kami sehingga mendapatkan yang terbaik,” katanya. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here