Bupati Mura : Keterbukaan Informasi Kunci Kemajuan Daerah

BUKA---Bupati Mura, H Hendra Gunawan (tengah batik) membuka kegiatan Sosialisasi Tugas Dan Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) induk dan PPID pembantu pada organisasi perangkat daerah (OPD) Dalam Keterbukaan Informasi Publik. (FOTO : SS1/Hengky)

Musirawas, SumselSatu.com

Salah satu kunci pembangunan daerah bagaimana pemerintah dapat mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi yang berpengaruh pada dukungan publik terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah (Pemkab).

Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengatakan sistem keterbukaan informasi Publik melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Induk hal yang baru diterapkan di daerah. Meskipun sudah ada daerah yang menerapkannya.

Namun, Pemkab Mura menerapkannya untuk menunjang kemajuan daerah dalam memberikan informasi kepada publik.

“Saya harap seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN). Diminta untuk bersama-sama memahami kegiatan ini. Sehingga, mampu menyampaikan setiap informasi baik program ataupun kegiatan dengan memanfaatkan teknologi yang ada sekarang,” tegas Bupati Mura, H Hendra Gunawan saat membuka sosialisasi tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) induk dan PPID pembantu pada organisasi perangkat daerah (OPD) Dalam Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (19/04/2018) di Gedung Auditorium Pemkab Mura.

Menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk tidak menyampaikan informasi. Saya juga minta agar pejabat dan ASN yang telah diberi amanah untuk mengelola anggaran dan program dapat mempedomani enam asas. Diantaranya,  transparansi,  akuntabilitas, kondisional, partisipasi, kesamaan hak, dan kesingkronisasi hak.

“Saya harap OPD terkait dapat berpartisipasi dalam memberikan informasi dan dapat melengkapi dokumen-dokumen yang ada. Sehingga, informasi tersampaikan dengan baik ke publik,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Mura, H Bambang Hermanto melalui Sekertaris, M Rozak mengatakan kegiatan ini mengacu pada PP No 61 Tahun 2010, Permendagri No 03 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Mura No 25 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Mura.

Tujuannya, untuk pemantapan tugas dan kewenangan PPID induk dan pembantu pada OPD dalam rangka keterbukaan informasi publik. Semua materi diberikan dari narasumber kompeten yakni, Kepala Bidang Fasilitas Pengaduan dan pengelolaan informasi pusat penerangan Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri, DR Handayani Ningrum, SE, MSi, yang membedah Permendagri No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kemudian, Kepala Bagian Pelayanan Informasi Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Soekartono, SIP, yang membedah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Kabid Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan, Amrullah, SSTP, MSi, yang mengangkat tema tentang Tugas dan Fungsi PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita harapkan dengan adanya kegiatan ini memberikan manfaat besar dalam pengelolaan dan penyampaian informasi kepada publik. Sehingga, persepsi dan dukungan besar diberikan kepada pemerintah yang giat melakukan pembangunan di masyarakat,” pungkasnya. #gky/ril

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here