Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah memberikan keleluasaan berupa cuti bersama dalam momen Perayaan Natal yakni 25-26 Desember 2017. Hal demikian tentunya sangat dinantikan aparatur sipil negara (ASN) di semua daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.
Hanya saja, ASN diminta jangan terbuai dengan libur yang diberikan. Apalagi mengingat sebelum Natal yakni pada 23-24 Desember merupakan hari libur Sabtu dan Minggu.
“Liburnya kan sudah cukup lama. Apalagi Senin dan Selasa cuti bersama. ASN harusnya tidak ada yang menambah waktu libur. Jangan sampai bolos kerja hari pertama setelah libur ,” kata Nasrun Umar, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel.
Ia mengakui, akan melakukan inspeksi dadakan (sidak) kehadiran kepada ASN besok hari, Rabu (27/12/2017) di sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Sumsel. Apabila ada ASN yang tidak masuk atau kehadiran tidak dipenuhi tanpa ada keterangan maka tentunya akan ada tindakan tegas.
“Tentunya akan ada sanksi administrasi, pengurangan tunjangan penghasilan pegawai hingga pemecatan. Tapi kita harus melihat kesalahan pegawai dulu,” beber dia.
Nasrun menerangkan, biasanya para ASN akan memahami dan sangat sedikit yang melanggar ketentuan yang diberikan. Hal itu karena para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel sudah cukup disiplin dan bertanggungjawab dengan tugas dan kewajibannya. #ard