
Palembang, SumselSatu.com
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) H Mawardi Yahya menegaskan, dana desa yang digelontorkan Pemerintah RI untuk mengurangi kemiskinan masyarakat di desa melalui program-program di sektor riil.
“Bukan untuk mengurangi kemiskinan kades. Inilah yang ditekankan Kementerian Desa Tertinggal. Sudah berapa triliun yang digelontorkan, setelah berjalan dari tahun ke tahun, belum memberikan gerak sektor riil masyarakat desa. Bagaimana pendampingan program ini, supaya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Mawardi saat berbicara di Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa (PID) Provinsi Sumsel Tahun 2019 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumsel, di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Senin (8/4/2019).
Wagub berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumsel mempunyai program agar penggunaan dana desa bisa mencapai sasaran.
“Sering saya sampaikan, selama ini semuanya dibangunkan fisik. Jalan-jalan yang dilewati dua atau tiga orang, dicor beton. Itu artinya bukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Padahal harusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya melalui BUMDes,” katanya.
Mawardi mengimbau supaya bantuan dana desa yang besarnya mencapai Rp1 miliar dan dicairkan dalam tiga tahapan itu bisa berdampak positif pada masyarakat.
“Saya harapkan ke depan Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/kota dapat mengontrol program ini,” ucap Wagub.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel Yusnin menambahkan, pendamping dana desa yang dididik sebanyak 1300 orang. Program pembangunan dan inovasi bisa melihat ke desa-desa lain sesuai dengan keadaan.
“Penggunaan dana desa itu ada dua, yakni untuk infrastruktur dan pemberdayaan, itu ada Permendes. Banyak yang bisa dilakukan dengan musyawarah,” ujarnya.
Dikatakan, di Provinsi Sumsel ada 2853 kepala desa. Dari jumlah itu, diakui ada dua atau tiga kepala desa yang bermasalah.
“Imbauan kami ke kades untuk mengawasi dan menjalankan dana desa yang dalam lima tahun hampir Rp10 triliun, tahun ini Rp2,6 triliun, dana itu kami harap digunakan sesuai peruntukannya,” kata Yusnin. #nti