Palembang, SumselSatu.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang memberi ultimatum kepada para kepala sekolah (Kasek) baik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk tidak menyelewengkan atau menyunat dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ini dilakukan karena banyak laporan masyarakat jika dana KIP akan dipangkas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto menegaskan, jika dugaan laporan dan adanya tertangkap tangan, pihak Dinas Pendidikan bakal memecat Kasek tersebut.
“Saya sampaikan apa yang didapat siswa dari dana KIP merupakan hak mereka. Ingat jangan sesekali kepala sekolah dan guru memotong dana tersebut, sebab kita akan menindak tegas,” tegas Ahmad Zulinto, Rabu (14/3/2018).
Apalagi dana KIP ini dikeluarkan selama enam bulan sekali, dan nominalnya pun dari Rp225.000 hingga Rp450.000 tergantung tingkatan. Bayangkan saja dengan uang nominal tersebut, apakah kepala sekolah dan guru tega memotong dana KIP.
“Jika ada laporan mengenai pemotongan ini laporkan ke Disdik Kota Palembang, terutama di kalangan SD Negeri. Saya akan mencopot dan memberikan sanksi tegas ke oknum SD Negeri tersebut,” terangnya.
Dikatakannya, khusus di SD swasta sendiri, ia tidak memiliki wewenang memecat lantaran sekolah swasta miliki Ketua Yayasan. Namun jika kedapatan akan dilaporkan kepada Kepala Yayasan mengenai perilaku tersebut.
“Bagi sekolah yang masih memotong dana tersebut, baik itu secara administrasi atau alasan apapun, kita cuma bisa bilang kepala sekolah dan guru tersebut gilo, sebab dana KIP diperuntukan bagi siswa miskin. Lain halnya kalau orangtua siswa memberikan upah terima kasih kepada guru, lantaran sudah mengurus berkas-berkas dalam mendapatkan KIP ini, tentu tidak apa-apa karena sama-sama tidak dirugikan,” jelasnya.
Kabid SD Disdik Kota Palembang Bahrin mengatakan, mengenai KIP sendiri memang untuk siswa miskin. Dia meminta, kepala sekolah dan guru jangan mencari alasan untuk memotong KIP.
“Kita melarang keras dana siswa miskin diambil oknum tertentu, lain halnya saat dana cair ada beberapa orangtua siswa memberikan sedikit imbalan atau ongkos kepada guru tersebut, tentu tidak ada masalah karena tidak ada unsur paksaan,” katanya. #ari