Palembang, SumselSatu.com
Sebagai bentuk transparansi, dana komite sekolah harus dipublikasi di media dan media sosial (Medsos) sekolah.
“Ini harus dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan maupun administrasi di dalam sekolah,” ujar Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah, SH, MH, pada
Forum Group Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah dan Komite Sekolah Melalui Pemahaman Hukum yang Integratif di SMK Negeri 2 Palembang, Rabu (4/11/2023).
Terkait ketua komite dan kepala sekolah yang tertangkap soal dana komite, Hardiansyah menerangkan, itu karena kurangnya pemahaman secara menyeluruh mengenai peraturan menteri maupun tata laksana pengelolaan dana komite.
Menurut dia, dana komite bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) sehingga harus dikelola menjadi aset. Negara harus menerima aset tapi tidak menerima aset.
“Jadi ada potensi, dan potensi itu menjadi tindak pidana yang dilakukan. Tapi hal itu sudah kita sampaikan untuk menjadi proteksi dini atau warning sistem pada seluruh kepala sekolah dan komite agar selalu bersinergi berkolaborasi mengelola dana komite dengan baik,” tuturnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel Drs H Sutoko, MSi, mengatakan, kegiatan ini untuk menyegarkan kembali bahwa tata kelola komite harus berpedoman dengan tata aturan.
“Untuk hal yang sudah hal terjadi jangan sampai terulang,” ucapnya. #nti