Dapil DPRD Sumsel Diusulkan Jadi 11

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.

Palembang, SumselSatu.com

Daerah Pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menjadi 11 Dapil, dari sebelumnya 10 Dapil.

“Usulan Dapil di Sumsel bakal bertambah dari tadinya 10 Dapil untuk 75 kursi DPRD Sumsel menjadi 11 Dapil. Usulan tersebut akan dilakukan pada 9 Februari 2023 mendatang,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Amrah Muslimin, Sabtu (7/1/2023).

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu Hendri Daya Putra menambahkan, KPU RI sudah mengumpulkan semua KPU se-Indonesia, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 80/POO/20.

Menurut Hendri, KPU RI bergerak memerintah KPU se-Indonesia untuk membuat simulasi rancangan Dapil setiap provinsi berdasarkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Perintah ini disampaikan secara merata dengan basis teknologi oleh KPU RI.

“Sedangkan untuk aturan kursi DPR RI/ DPRD masih dalam proses Mahkamah Konstitusi. Ada perbaikan anggaran terkait Peraturan KPU (PKPU) dan beberapa tahapan PKPU dan tahapan DPR RI hingga kini masih berproses,” katanya.

Namun demikian, diharapkan pada 9 Februari 2023 mendatang, rancangan Dapil tingkat provinsi harus segera selesai dan dilaporkan ke KPU RI.

“KPU RI meminta agar semua KPU Provinsi untuk mensimulasikan yang disesuaikan dengan jumlah data kependudukan,” katanya.

Sedangkan dalam penyusunan Dapil kursi pada semester 1, diyakini ada pergeseran kursi. Untuk Dapil 1 Kota Palembang dibagi dua, yakni Dapil A dan B. Dapil A yang sebelumnya ada 6 kursi bertambah menjadi 7 kursi. Dapil B Kota Palembang, yang tadinya 7 kursi bertambah menjadi 8 kursi.

Sedangkan Sumsel 3, yakni Kabupaten Ogan Komering Iliir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) dari 12 kursi berkurang menjadi 10 kursi. Dapil Sumsel 4 Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) tetap 6 kursi. Dapil Sumsel 5 Kabupatem OKU dan OKU Selatan (OKUS) tetap 7 kursi.

Dapil Sumsel 6 Kota Prabumulih, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Muaraenim ada penambahan dari 8 menjadi 9 kursi. Dapil Sumsel 7 Kabupaten Lahat, Empat Lawang dan Pagaralam, tetap 7 kursi.

Dapil Sumsel 8 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Rawas (Mura) dan Kota Lubuklinggau tetap 7 kursi. Dapil Sumsel 9 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tetap 6 kursi. Dapil Sumsel 10 Kabupaten Banyuasin dari 8 berkurang menjadi 7 kursi.

“Rancangan exiting ini sudah kita sampaikan ke KPU RI. Juga rancangan usulan Sumsel 3 digabung dengan Sumsel 6 untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Prabumulih,” katanya.

Kemudian usulan penambahan dari 10 Dapil menjadi 11 Dapil jika Kabupaten OI digabungkan dengan Prabumulih. Sedangkan Dapol Sumsel 3 hanya menyisakan Kabupaten OKI. Dapil Sumsel 6 menyisakan Kabupaten PALI dan Muara Enim. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here