Datangi Kejagung, Pansus Angket akan Gali Fungsi Penuntutan KPK

Agun Gunandjar

Jakarta, Sumselusatu.com – Sejak dibentuk, Pansus Hak Angket KPK di DPR terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk hari ini Kamis (13/7/2017), Tim Pansus mengunjungi Kejaksaan Agung. Tujuan dari kunjungan tersebut, dimaksudkan untuk menggali soal fungsi penuntutan KPK dalam satu kasus korupsi.

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung soal aturan dan fungsi penuntutan KPK dalam satu perkara korupsi. Dia ingin menanyakan korelasi UU Tipikor dengan UU Kejaksaan soal penuntutan.

“Fungsi penuntutan ada di Kejaksaan Agung, bagaimana korelasinya terkait Pasal 39 UU Tipikor, di mana semua substansi tuntutan ada koordinator. Juga terkait UU Kejaksaan di mana Jaksa Agung penuntut tertinggi,” kata Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Pansus akan menanyakan kebijakan Kejaksaan Agung dalam segi penuntutan satu kasus korupsi. Agun menyebut, saat ini KPK mengambil semua peran dalam penanganan satu kasus korupsi.

Dia memberi contoh bahwa lembaga pemberantas korupsi di negara lain tidak sampai berwenang melakukan penuntutan. Sedangkan KPK saat ini mengambil peran secara keseluruhan.

“(KPK) ini kan kewenangan yang menyatu antara kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu menyatu dengan penuntutan. Mungkin hanya di kita lembaga antirasuah seperti itu,” sebut Agun.

“Di berbagai negara hanya menjalankan fungsi sampai penyidikan. Penuntutan itu tidak ada,” imbuhya. (min/dtc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here