Jakarta, Sumselsatu.com – Saat ini sejumlah isu krusial RUU Pemilu belum juga diputuskan. Pemerintah menawarkan tiga opsi apabila tidak juga ada kesepakatan dalam RUU Pemilu, salah satunya kembali ke UU Pemilu yang lama.
“Atau kalau tidak ada kesepakatan dan inginnya musyawarah mufakat, pemerintah punya tiga opsi. Opsi pertama, menerima bersama-sama anggota Pansus DPR musyawarah mufakat,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Pemerintah juga menerima opsi putusan pada pengambilan keputusan tingkat I RUU Pemilu.
“Menerima putusan hari Kamis (13/7) karena ada masalah krusial dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan, atau pemerintah mengembalikan ada UU lama. Toh, UU lama sama saja nggak ada perubahan,” sebutnya.
Tjahjo mengatakan, jika kembali ke UU lama, hal tersebut tidak mengganggu secara legitimasi. Namun tidak harus diatur dalam Perpu.
“Tak harus Perpu,” ucap Tjahjo.
Pemerintah mengatakan, jika menggunakan UU lama, tidak akan ada kendala berarti. Dia mencontohkan Pemilu pada 2 periode sebelumnya. Mengenai putusan MK terkait Pemilu serentak nantinya akan disesuaikan secara teknis.
“Nyatanya 2 kali Pemilu lancar, 2 kali Pilkada lancar. Tapi toh sama, Pilkada jalan, Pilpres jalan. Tapi semangat musyawarah teman-teman DPR, namanya demokrasi kan sah-sah saja,” tuturnya. (min/dtc)