
Palembang, SumselSatu.com
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menerima pengaduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 18 Palembang.
Dugaan pungli itu disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumsel saat menggelar pertemuan dengan Komisi V DPRD Sumsel di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Sumsel, Rabu (24/7/2024).
Juru Bicara GKJI Sumsel Ade Indra Chaniago dalam pertemuan itu menyampaikan keluhan para guru dan siswa yang merasa terzalimi oleh oknum Kepala SMA Negeri 18 Palembang.
Dia juga menyayangkan adanya penahanan ijazah siswa hanya karena belum membayar uang komite, yang jumlahnya tiba-tiba naik dari Rp600 ribu menjadi Rp2,6 juta.
“Perbuatan seperti ini sangat zalim. Siswa juga sering dihina jika tidak mampu membayar. Selain itu, siswa yang ingin mengambil ijazah dipaksa menandatangani surat perjanjian,” ujar Ade.
Ade menegaskan bahwa sekolah bukanlah pasar yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi tempat untuk memberikan pendidikan dan sedekah ilmu.
“Guru seharusnya menjadi teladan, bukan pelaku pungli. Kami berharap agar kepala sekolah segera diganti dan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis, SH, menyampaikan pihaknya menerima sejumlah aduan dari beberapa guru, alumni dan siswa terkait berbagai masalah yang terjadi di SMA Negeri 18 Palembang.
“Ada empat permasalahan yang disampaikan terkait dugaan pungli, uang sertifikasi guru, penahanan ijazah, dan kekerasan verbal terhadap siswa di lingkungan SMA Negeri 18 Palembang,” ujar Susanto.
Susanto mengatakan, ada sejumlah siswa yang tidak diizinkan mengikuti ujian semester dan beberapa ijazah alumni ditahan karena belum membayar uang komite yang sifatnya sukarela dari orangtua atau wali murid.
Susanto mengungkapkan, sebanyak 50 guru yang telah mendapatkan sertifikasi dipaksa untuk memberikan kontribusi sebesar Rp120 ribu per guru, yang diduga masuk ke dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMA.
“Meskipun pihak MKKS membantah penerimaan uang kontribusi tersebut, namun, ada tanda terima yang mengindikasikan adanya pembayaran tersebut, meski tidak jelas siapa penerimanya,” ujar Santoso yang dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Setelah mendengar semua pengaduan tersebut, Susanto mengatakan, akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Ketua Inspektorat, MKKS dan pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.
“Jika terbukti ada unsur pidana, maka kami akan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.
Dengan adanya pengaduan ini, kata dia, dapat menjadi pintu masuk untuk menertibkan praktik pungli yang terjadi di sekolah.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di dunia pendidikan,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMA Negeri 18 Palembang H Heru Supeno mengatakan, akan memberikan klarifikasi langsung kepada Komisi V DPRD Sumsel.
“Saya akan hadir di Komisi V DPRD Sumsel untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Tidak perlu klarifikasi melalui media,” tulis Heru di pesan WhatsApp. #fly