Dewan Pers Apresiasi Kebijakan Pemko Palembang Terkait Media

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala.

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Pers mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang yang menerbitkan SK Walikota Palembang No 500/KPTS/III/2018 tentang pengaturan kerjasama dengan media massa.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala saat dihubungi via Whats App, Selasa (8/1/2019), mengatakan, dengan kebijakan tersebut Pemko Palembang turut melindungi wartawan yang memenuhi standar profesional dan taat kode etik jurnalistik, sekaligus melindungi publik untuk mendapatkan informasi yang benar, edukatif, dan mencerdaskan.

Bahkan, lanjut Ratna Komala, Gubernur Sumatera Barat justru telah telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang kerjasama dengan pers. “Saya berharap akan diikuti daerah-daerah lain di Indonesia,” ujar dia.

Ratna menegaskan, dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi sesuai Pasal 6 UU No 40 tahun 1999, pers atau wartawan memiliki dan  menaati kode etik jurnalistik (Pasal 7 Ayat 2 UU No 40 Tahun 1999).

Dijelaskan, dalam Pasal 6 UU No 40 tahun 1999 juga disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan perannya menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia,  serta menghormati kebhinnekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Jadi pers yang profesional dan taat kode etik jurnalistik terlihat dari produk jurnalistik yang dihasilkan, yakni berita yang dimuat atau ditayangkan. Tentunya harus memenuhi kaidah jurnalistik,  antara lain berdasarkan fakta bukan opini, tidak menghakimi, terverifikasi dan konfirmasi kepada sumber yang kredibel, sebagai upaya wartawan menguji kebenaran berita, memenuhi cover both sides, akurat, tepat konteksnya, dan sebagainya,” terang Ratna.

Dia mengakui, dalam kenyataannya belum semua media pers dan wartawan memenuhi standar profesional dan kompetensi sebagai wartawan. Bahkan sangat memprihatinkan profesi wartawan banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan bahkan memeras.

“Ini tentu saja justru merongrong pers dan menciderai kemerdekaan pers. Hal ini terlihat dari data pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Untuk mendorong profesionalisme wartawan dan perusahaan pers, dalam menjalankan tupoksi mendata perusahaan pers, sesuai UU No 40 tahun 1999, Pasal 15 Ayat 2 g, Dewan Pers menggunakan metode verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” bebernya.

Untuk lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, lanjut Retno, persyaratan administrasi perusahaan pers harus memiliki badan hukum dan pengesahan dari Kementerian Kumham, memiliki bagian redaksi yang lengkap seperti ada pemimpin redaksi,  redaktur, wartawan, dan penanggungjawab redaksi, alamat redaksi, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya seperti melindungi wartawannya baik secara hukum, fisik, kesejahteraan, dan lainnya.

“Verifikasi faktual adalah metode dengan mendatangi langsung perusahaan pers, melihat langsung proses kerja redaksi, mekanisme penerapan kode etik jurnalistik. Yang menjadi mandatory lagi adalah penanggungjawab redaksi harus sudah lulus kompetensi wartawan utama,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here