Baturaja, SumselSatu.com
Sebanyak 9.333 orang narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi Natal 2017. Seorang di antaranya merupakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP)Â Rutan klas IIB Baturaja atas nama Ika Rahman Prasetijo bin Widodo Prasetijo. Napi kasus Narkoba ini mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan Dari vonis empat tahun penjara.
Kepala Rutan Baturaja Herdianto memgungkapkan pemberian Remisi didasarkan undang-undang 12/1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14(i), yang menyebut bahwa narapidana berhak mendapat pengurangan hukuman.
“WBP yang mendapat remisi Natal th 2017 sebanyak 1 orang atas nama Ika Rahman Prasetijo bin Widodo Prasetijo mendapat remisi 1 bulan pidana 4 tahun pasal. 112 ayat 1 (narkoba),” ungkap Herdianto, Senin (26/12/2017).
Dikatakan Herdianto, remisi merupakan penghargaan negara terhadap narapidana yang dinilai telah mencapai peyadaran diri yang tercermin dalam perilaku sehari-hari sesuai norma agama dan sosial di dalam Rutan.
Lebih dari itu, Kepala Rutan yang doyan nongkrong inipun tak lupa mengucapkan selamat hari Natal bagi warga binaan khususnya dan masyarakat OKU umumnya yang merayakan. #ori