Diduga Terlibat Pungli, Gubernur Diminta Pecat PLT Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan

UNJUKRASA---Puluhan massa dari DPW MSM-I melakukan aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Sumsel Kamis (16/6/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I) melakukan aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (16/6/2023).

Dalam aksinya, mereka mendesak
Gubernur Sumsel untuk segera memecat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel beserta Kepala Bidang (Kabid) SMA karena diduga tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.

Koordinator Aksi Mukri As, SSos, dalam orasinya mengatakan, pendidikan merupakan prasyarat yang penting, yang merupakan amanah para pendiri bangsa yang tertuang dalam konstitusi bangsa Indonesia sebagaimana pembukaan atau Mukadimah dan Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 4 mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan dasar.

Hal ini dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kegiatan penyelenggaraan pendidikan secara nasional.

Pendidikan gratis, modern dan demokratis, yang pernah dinikmati oleh masyarakat Sumsel, kini hanya ilusi yang hilang bak ditelan bumi. Semua terjadi karena konsep pendidikan dan kesehatan gratis hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan APBD.

“Lebih ironi lagi karena yang terjadi hari ini praktik yang bertentangan dengan perilaku menyimpang oleh oknum yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang diantaranya suap menyuap, perbuatan curang dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Mukri.

R Soleh, Koordinator Lapangan menyampaikan, berdasarkan hasil tim observasi lapangan serta Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada dugaan indikasi pungutan liar (Pungli) di lingkungan Disdik Sumsel terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN se-Sumsel tahun pelajaran 2023/2024, serta dugaan over kapasitas ruang kelas yang melebihi standar maksimum 36 peserta didik per satu lokal.

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 24 Permendikbud Nomor: 17 Tahun 2017 Tertulis tentang jumlah peserta didik dalam satu Rombongan belajar. Pada poin tiga dijelaskan SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta Didik dan paling banyak 36.

“Dengan demikian kami menduga dengan adanya over kapasitas dalam ruang kelas yang sudah melebihi standar maksimum tersebut berpotensi KKN/suap menyuap, perbuatan curang dan gratifikasi, yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel beserta Kabid SMA, dengan pola bahwa semua sekolah harus satu pintu melalui Disdik Sumsel dalam proses PPDB,” katanya.

Aksi DPW-MSK-I diterima oleh
Anang Purnomo Kurniawan, Kasi Peserta Didik SMA Disdik Sumsel. Anang mengatakan, informasi yang didapat akan diverifikasi dan dilakukan pengecekkan bersama jajaran yang lain.

“Ada Inspektorat Provinsi Sumsel untuk mendapatkan tindak lanjut yang baik dan akan dilaporkan ke pimpinan,” kata Anang. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here