
Palembang, SumselSatu.com
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee menjalani wajib lapor di penyidik penyidik Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kamis (11/5/2023).
Kedatangan Lina tersebut untuk wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan karena disebut mengalami penyakit maag akut. Lina datang bersama kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong, SH, MH, sekitar pukul 08.44 WIB.
Dari pantauan, Lina menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan baru keluar pukul 12.00 WIB. Lina yang memakai baju warna kuning tampak lebih ceria dari sebelumnya. Setelah keluar dari ruang penyidik ia beberapa kali melemparkan senyuman kepada awak media.
“Lambung agak kurang sehat, karena terus mendapatkan tekanan dari publik. Karena kesehatan lambung itu juga berpengaruh dari pikiran,” ujar Lina.
Terkait video call yang sempat diberitakan, merupakan opsi dari penyidik jika Lina tidak bisa hadir ke Mapolda Sumsel.
“Saya jelaskan untuk video call dilakukan jika saya dalam keadaan sakit, tapi pada faktanya saya harus wajib lapor dan harus datang ke sini,” jelas Lina.
Andi Bashar, kuasa hukum Lina mengatakan, maksud kedatangan mereka untuk menjalani wajib lapor dan berita acara perkara (BAP) tambahan terkait laporan yang sedang dijalani.
“Ini adalah wajib lapor pertama klien saya, dan BAP tambahan untuk melengkapi penyelidikan,” jelas Andi.
Dia mengatakan, pertanyaan penyidik tidak terlalu banyak dan ada beberapa hal yang dijelaskan oleh penyidik Ditreskrimsus.
Terkait pelapor meminta penangguhan tanahan dan meminta agar Lina ditahan, kata dia, itu merupakan hak pelapor.
“Hak pelapor yang penting kami ikuti proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Apresiasi Kedatangan Lina MukherjeeÂ
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, meski tak ditahan Lina diharuskan untuk wajib lapor dan memenuhi panggilan penyidik bila diperlukan dalam rangkaian pemeriksaan. Agung juga mengapresiasi kedatangan Lina yang dinilai kooperatif dengan datang langsung menemui penyidik.
“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina meski berstatus tersangka karena beberapa pertimbangan. Selain menderita penyakit maag akut, Lina juga kooperatif dalam memberikan keterangan,” katanya.
Penahanan dilakukan apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau tidak kooperatif.
“Tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir. Selain itu, penyidik juga memegang hasil pemeriksaan keterangan dokter yang menyatakan Lina memang menderita maag akut. Dan sejauh ini belum ada urgensi bagi penyidik untuk melakukan penahanan,” tegasnya. #Fly