Dirjen Imigrasi Resmikan Kantor UKK di Kabupaten Musi Rawas

RESMIKAN---Dirjen Imigrasi Direktorat Imigrasi Keme hukham RI, Ronny F Sompie SH MH meresmikan pengoperasian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kelas II Muara Enim di Kabupaten Mura.

Musi Rawas, SumselSatu.com

Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim di Kabupaten Musi Rawas (Mura) resmi beroperasi. Pengoperasian kantor tersebut dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr Ronny F Sompie, SH, MH, Senin (29/1/2018).

Kantor UKK tersebut berada di Komplek Agropolitan Center Muara Beliti Pemkab Mura. Hadir peresmian Bupati Mura, H Hendra Gunawan, kepala daerah tetangga seperti Lubuklinggau, Muratara dan, Kakanwil Kemenhukham Provinsi Sumsel, Dr Sudirman Dehuri.

Bupati Mura, H Hendra Gunawan mengatakan, “Kami dan masyarakat bermimpi membangun kantor Imigrasi di Kabupaten Mura. Walau masih berupa Kantor Unit Keimigrasian (UKK).  Hampir setiap tahun masyarakat 11 kabupaten membutuhkan pelayanan publik,” ujarnya.

Seperti jemaah umroh. Jika dilihat dari harga komoditi karet dan kelapa sawit melonjol seperti krisis moneter jemaah haji tidak tahu membludaknya.

“Ini hasil karya kepada masyarakat sebagian kecil. Ini yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik,” tegas Bupati Mura, H Hendra Gunawan.

Menurutnya, pembangunan UKK ini luar biasa dengan waktu hanya beberapa bulan untuk fisik dan seluruhnya. Semua berkat bimbingan Dirjen Imigrasi dan Kanwil Kemenhukham Provinsi Sumsel.

“Kita harus bersinergi untuk membangun, bukan sebaliknya. Dengan semangat bersama-sama dan gotong royong bisa. Walau kita sebagai daerah tertinggal. Tetapi, dengan UKK Kabupaten Mura kita bercita-cita masuk ke tingkat internasional. Tahun 2018 kita bisa go internasional,” tegas dia.

Hendra menjelaskan, walaupun saat ini baru bentuk UKK dan Kabupaten Muara Enim sudah Kelas II namun harapan Kabupaten Mura bisa menjadi Kelas I. Karena dilihat dari geografis bersebelahan dengan kabupaten/kota lainnya dan dilihat penanaman modal asing (PMA) cukup tinggi.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Direktorat Imigrasi Republik Indonesia, Dr Ronny F Sompie SH MH mengatakan saya bangga dengan kepemimpinan Bupati dan Wabup Mura telah berupaya menyambut dan berinisiasi membangun sebuah Kantor Imigrasi yang dimulai dari Unit Kantor Keimigrasian (UKK).

Ini pemikiran ke depan untuk meningkatkan pelayanan prima di masyarakat bidang keimigrasian. Semua tidak tercapai jika Pemkab setempat tidak memberikan apresiasi.

“Jika dilihat dari sisi strategisnya, geografis dan demografis UKK Kabupaten Mura mampu melayani 11 kabupaten/kota sekitar. Seperti kabupaten Mura sendiri, kota Lubuklinggau, Muratara, Empat Lawang, Musi Banyuasin (Muba) dan Kota Pagaralam. Lalu, bersampingan dengan Provinsi Bengkulu bisa melayani Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. Dan di Provinsi Jambi bisa melayani masyarakat Surolangun, Bangko dan Kepahiang,” jelas Dr Ronny F Sompie.

Selain itu, adanya UKK di Kabupaten Mura tidak hanya bagi masyarakat berangkat luar negeri untuk paspor. Tetapi, melayani warga negara asing (WNA) apakah wisatawan asing ataupun calon investor dan bekerja di Kabupaten Mura. Sehingga, ada bisa dikeluatkan visa dan izin tinggal terbatas.  Bahkan,  bisa izin tinggal tetap sesuai kebutuhan.

Dia menambahkan melalui pengkajian dan survei sepanjang tahun 2018 untuk UKK Kabupaten Mura. Mudah-mudahan bisa ditingkatkam sebagai Kantor Imigrasi. Jika dibandingkan dengan Kabupaten Muara Enim dilihat sisi letak strategisnya, geografis dan demografi.

Kabupaten Mura bisa lebih besar dibandingkan dengan Kabupaten Muara Enim. Survei bersama nantinya penting untuk peningkatan status UKK di Kabupaten Mura. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here