Palembang, SumselSatu.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang berjanji akan menertibkan juru parkir ‘liar’. Jika ada juru parkir yang meminta biaya parkir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang dapat dilaporkan Dishub atau kepolisian.
“Kami juga akan melakukan penertiban parkir liar,” ujar Zulkifli, ST, MT, Kabid Keselamatan Dishub Palembang saat diwawancarai wartawan usai acara Sosialisasi Sistem Perparkiran di Kota Palembang, di salah satu hotel di Palembang, Kamis (24/10/2019).
Kata Zulkifli, penertiban juru parkir sudah mereka lakukan.
“Sekarang pun sudah berjalan, sudah terlaksana razianya sesuai dengan harapan kepala dinas kami yang baru ini akan kami buat mobile keliling sesuai dengan pengaduan masyarakat yang mana adanya penarikan retribusi parkir yang melebihi perda-nya,” kata Zulkifli.
Di awal Zulkifli menyampaikan, sosialisasi kepada juru parkir untuk menyampaikan kepada semua juru parkir di Palembang, sesuai Perda Palembang, tarif parkir kendaraan roda empat (mobil) Rp2000 dan kendaraan roda dua (sepeda motor) Rp1000.
Kata Zulkifli, masih banyaknya juru parkir yang meminta uang parkir melebihi aturan yang berlaku. Ada pula, saat kendaraan parkir tidak ada juru parkir yang mengatur, namun saat kendaraan akan keluar, juru parkir baru datang.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, kata Zulkifli, pihaknya juga menghimbau para juru parkir untuk menjaga kebersihan.
“Kami juga akan memberikan kelengkapan, seperti sapu dan penyerok sampah, gunanya untuk menjaga kebersihan,” kata Zulkifli.
Kata Zulkifli, pihaknya akan memasang spanduk tentang tarif parkir sesuai Perda Palembang.
“Jika ada yang melepaskan spanduk himbauan ini akan kami tindak tegas dan akan kami laporkan ke pihak kepolisian dan kami cabut surat izinnya,” ucap Zulkifli.
Dia menambahkan, akan mengusulkan agar juru parkir sering diberikan penyuluhan. Dishub Palembang dalam setahun mengadakan penyuluhan terhadap juru parkir sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Terkait penyetoran uang parkir, kata Zulkifli, dilakukan ke Pemerintah Kota Palembang melalui kolektor kebendaharaan.
“Jadi jangan sampai menginap uangnya,” tambah Zulkifli.
Hadir pula pada acara sosialisasi itu, Asisten II Pemko Palembang Shinta Raharja, dan dari Satlantas Polresta Palembang sebagai narasumber. #nti