Ditetapkan Tersangka, Sekretaris dan Ketua Harian KONI Sumsel Ditahan

DITAHAN---Sekretaris KONI Sumsel Suparman Romans saat ditahan petugas Kejati Sumsel, Kamis (24/8/2023). (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka Suparman Roman (Sekretaris KONI Sumsel) dan Ahmat Tahir (Ketua Harian KONI Sumsel), Kamis (24/8/2023).

Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan, Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsi.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup. Penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR, Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK, dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 – 2022,” ujar Kasi Penkum

Ia mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan klas 1 Pakjo Palembang, dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Ia menyatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar

“Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 Undang- Undang Tipikor,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang.

“Dalam perkara ini untuk modusnya adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegiatan fiktif, untuk peran mereka berdua mengadakan dan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif,” tegasnya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here