Dituduh Cabuli Bocah Lima Tahun, Pria di Palembang Nekat Sumpah Pocong

SUMPAH POCONG---Rian Antoni saat melakukan sumpah pocong. (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Rian Antoni (40), warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) 2, Palembang, nekat melakukan sumpah pocong di Musala Al-Manan 1 Ilir, Kamis (18/5/2023).

Aksi yang dilakukan Rian karena tidak terima dituduh mencabuli anak tetangganya berinisial AR (5). Dia melakukan sumpah sebanyak dua kali, sebagai upaya membantah segala anggapan negatif terkait dugaan pencabulan tersebut

“Saya difitnah mencabuli, padahal saya tidak melakukannya, makanya saya melakukan ini (sumpah pocong),” kata Rian.

Rian menceritakan, kejadian berawal saat korban datang ke rumah dan bermain bersama keponakannya berinisial AQ (7), pada Juni 2022 lalu. Setelah itu, dia mengajak korban bercerita.

“Mereka (AR dan AQ), sedang menggoreng sosis. Sambil berdiri di depan pintu saya ajak ngobrol korban dan menanyakan kakaknya masuk pesantren,” ungkapnya.

Setelah itu, mereka ke luar dan Rian masuk ke dalam kamarnya. Namun, pada malam harinya orangtua korban menuduh dia telah mencabuli AR hingga dia dilaporkannya ke Polda Sumsel. Dari laporan itu, kata dia, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.

“Ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan psikologi, bulan Oktober 2022 dan wajib lapor setiap Kamis hingga sekarang,” ujarnya.

Rian mengatakan, sebelum melakukan sumpah pocong, dirinya sempat melakukan sumpah di atas Alquran di Musala Almanan.

“Sumpah pertama pada bulan Oktober 2022 di Musala Almanan, dan sumpah pocong hari ini,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa sumpah pocong yang dilakukannya karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan sekaligus sebagai pembelaan diri.

“Saya merasa tidak bersalah, saya dituduh dan difitnah. Demi Allah saya tidak bersalah. Pembelaan diri secara agama, saya akan terus melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Triharsanti (38), saudara perempuan dari Rian yang melakukan sumpah pocong itu mengaku sumpah itu dilakukan karena kakaknya dituduh sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun.

“Kejadiannya itu sebenarnya terjadi sudah satu tahun sekitar pertengahan Juni 2022. Kakak saya dituduh berbuat cabul oleh orang tua dari anak perempuan itu,” katanya.

Sementara Ketua RT setempat Muhammad Idrus mengaku bahwa sudah melakukan mediasi untuk terkait kasus tersebut. Namun, kedua orangtua korban tetap ingin melanjutkannya ke jalur hukum.

“Sudah dilakukan mediasi, tapi tidak ketemu titik terang. Pelapor tetap meminta ke jalur hukum,” katanya.

Proses Sumpah Pocong

Untuk diketahui, proses sumpah pocong dilakukan Rian pukul 10.30 WIB dan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit. Setelah itu Rian kembali ke rumahnya.

Saat sumpah pocong, Rian mengenakan celana dasar dan kaos berkerah warna gelap. Rian datang didampingi oleh kuasa hukumnya ke depan musala.

Setelah sampai di depan musala Rian berbaring ke karpet dan badannya dibungkus dengan menggunakan kain kafan warna putih dengan mengucap lafas sumpah sebayak tiga kali dan mengucapkan masalah yang dimaksud. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here