Palembang, SumselSatu.com
Pasangan Cagub-Wagub Sumsel Nomor Urut 4 H Dodi Reza Alex Noerdin-H M Giri Ramanda N Kiemas menuntut Bawaslu Sumsel untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Sumsel di Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang.
Laporan Dodi-Giri ke Bawaslu Sumsel telah disampaikan tim advokasi mereka, Mualimin, SH, dan rekan. Mereka membuat laporan di Bawaslu Sumsel di Palembang, Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 19:45.
Tim Advokasi Dodi-Giri memberikan bukti salinan DPT dan pengangkatan PPK dan PPS. Mereka meminta agar Bawaslu merekomendasikan PSU Pilgub Sumsel di Muara Enim dan Palembang, karena penyelenggaraan dan hasil pemungutan suara Pilgub di dua daerah itu dinilai cacat hukum.
“Materinya adalah kami ingin meyakinkan peneyelenggara, paslon dan masyarakat serta kami pastikan kalau penyelenggaraan Pilgub di Muara Enim dan Palembang cacat hukum. Sehingga menciderai asas jujur dan adil,” ujar Mualimin.
“Kami ingin menyakinkan penyelenggara, paslon dan masyarakat kalau yang kami gugat bukan soal menerima atau tidak hasil perolehan suara di Pilgub, tapi ada proses yang melanggar asas jurdil,” tambahnya.
Dia mengatakan, dengan tidak diberikannya salinan DPT, saksi paslon tidak bisa meneliti apakah pemilih itu terdaftar atau tidak di DPT.
“PPS yang bertugas untuk Pilgub di Muara Enim dan Palembang tidak ada SK pengangkatannya. Sehingga dia tidak berwenang sebagai PPS, jadi hasil Pilgub ini tidak sah. Dua hal itu yang ingin kami uji,” kata Mualimin.
“Ada empat peraturan perundang-undangan yang dilanggar penyelenggara, yakni KPU Muara Enim dan Palembang. Kami minta Bawaslu merekomendasikan PSU di Muara Enim dan Palembang,” tandas Mualimin. #nti