Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (5/10/2020).
Keempat perda itu yakni, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Perubahan Susunan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya, Perda tentang Perubahan PD Pasar Palembang Jaya Menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya, serta Perda terkait penyertaan modal PDAM Tirta Musi.
Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin mengatakan, perda terkait penyertaan modal PDAM untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ada beberapa pasal yang diubah, yakni penambahan penyertaan modal ke PDAM Tirta Musi. Seluruh aset PDAM mencapai lebih dari Rp800 miliar,” ujar Zainal.
Kemudian, kata Zainal, PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya bertujuan agar lebih fleksibel pengelolaannya.
Ruspanda, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Palembang yang membahas Raperda PD Pasar Palembang Jaya Menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya mengatakan, perubahan menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). #nti