Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati perpanjangan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif.
Kesepakatan itu dituangkan dalam
Rapat Paripurna ke-61 dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap Empat Raperda Provinsi Sumsel’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Jumat (3/3/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki, SE. Hadir
Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya, Plt Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal, SAg, SE, MSi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Suman Asra Supriono, MM.
Secara bergiliran Pansus DPRD Sumsel menyampaikan laporannya. Diawali Pansus I dengan juru bicara (Jubir) Ir Holda, MSi, yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Laporan Pasus II yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah oleh H Alfrenzi Panggarbesi, SSi. Laporan Pansus III oleh Drs Tamrin, MSi, yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan.
Terakhir Laporan Pansus IV yang dibacakan oleh Andie Dinialdie, SE, yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.
Dalam laporannya, masing-masing Pansus menyampaikan kesimpulan akhir pembahasan penelitiannya dengan meminta perpanjangan waktu paling lama 1 tahun yang intinya bertujuan untuk membahas secara utuh dan mendalam. Selain itu, menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan Raperda dimaksud.
Setelah pembacaan laporan Pansus dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Sumsel terkait laporan Pansus yang rancangannya telah dibacakan dahulu oleh Plt Sekretaris DPRD Sumsel Aprizal, dan telah disetujui seluruh peserta rapat. Paripurna diakhiri dengan mendengarkan Pendapat Akhir Gubernur terhadap laporan Pansus yang dibacakan Wagub Sumsel Mawardi Yahya.
Wagub Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan, setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap empat Raperda dimaksud, serta memperhatikan ruang waktu bagi Pansus dalam melaksanakan pembahasan empat Raperda dimaksud.
Pemprov Sumsel memberikan perpanjangan waktu pembahasan empat Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel 2022-2042, dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043.
“Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah. Ini harus berhati-hati karena berdampak langsung kepada masyarakat, tentunya harus lebih teliti lagi,” ujar Mawardi.
Ketua DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati, mengatakan, telah disampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian dari Pansus DPRD Sumsel terhadap empat Raperda Provinsi Sumsel, yang kesemuanya perpanjangan waktu pembahasan.
“Dengan telah disetujuinya empat rancangan peraturan daerah yang meminta perpanjangan waktu pembahasan dan penelitiannya, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel,” katanya. (ADV)