DPRD-Pemprov Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Sumsel TA 2025

KUA PPAS---DPRD dan Pemprov Sumsel menyepakati Nota Kesepakatan terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Sumsel TA 2025, Kamis (15/8/2024). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kesepakatan itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Penjabat Gubernur (Pj) Sumsel Elen Setiadi, SH, MSE, dan Pimpinan DPRD Sumsel dalam Rapat Paripurna LXXXVI (86) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Kamis (15/8/2024).

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Dr Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM, dan H Muchendi Mahzareki, SE, MSi.

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengatakan, pembahasan KUA dan PPAS APBD Sumsel TA 2025 dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Inspektorat Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah dari tanggal 15-17 Juli 2024.

Kemudian dilakukan rapat Komisi-Komisi dengan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Sumsel TA 2025 dari tanggal 22-26 Juli 2024.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumsel.

Selanjutnya rapat lanjutan Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Sumsel bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah membahas laporan, singkronisasi rancangan KUA dan PPAS APBD Sumsel TA 2025 pada tanggal 29 Juli-1 Agustus 2024 dan dilanjutkan tanggal 13 Agustus 2024.

Dari hasil pembahasan dari kebijakan umum APBD KUA dan PPAS APBD Sumsel TA 2025 antara Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Sumsel serta Inspektorat Provinsi Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Maka rancangan APBD Sumsel TA 2025 disepakati sebesar Rp10.349.496.422.262 mengalami penurunan sebesar Rp886.630.252.111 dibandingkan dengan APBD TA 2024 sebesar Rp11.236.099.674.373.

Pimpinan DPRD Sumsel.

Dengan rincian, Pendapatan Daerah TA 2025 Rp10.060.185.345.574 mengalami penurunan Rp886.603.252.111 atau 8,10 persen dibandingkan APBD TA 2024 Rp10.946.788.597.685. Belanja Daerah TA 2025 Rp10.349.496.422.262 mengalami penurunan sebesar Rp751.603. 252.111 atau 6,77 persen, dibandingkan Belanja Daerah TA 2024 Rp11.101. 099.674.373.

Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dalam rancangan APBD Sumsel TA 2025, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp289.311.076.688, tidak mengalami perubahan di APBD TA 2024.

Pengeluaran Pembiayaan, dalam rancangan APBD Sumsel TA 2025, Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan, sedangkan dalam APBD TA 2024 sebesar Rp135.000.000.000.

Anita mengatakan, berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor: 903/211/BPKAD/2024 Tanggal 8 Juli 2024, Gubernur Sumsel telah menyampaikan rancangan KUA serta PPAS APBD Sumsel TA 2025 untuk dibahas Banggar DPRD Sumsel dan TPAD Sumsel.

“Di mana, setelah dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD Tahun 2025. Selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, yang dituangkan ke dalam nota kesepakatan dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan,” katanya.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel tentang KUA dan PPAS APBD Sumsel TA 2025 oleh Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati bersama Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi, Muchendi Mahzarekki dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

Sementara itu, Pj Gubernur Elen Setiadi menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel, utamanya yang tergabung dalam Banggar DPRD Sumsel dan TPAD Sumsel yang telah bekerja keras menyelesaikan rancangan KUA dan PPAS Sumsel TA 2025.

“Pada kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Anggota DPRD Sumsel, Anggota Banggar dan TPAD Sumsel serta pihak-pihak lainnya yang telah bersusah payah melakukan penelitian terhadap KUA dan PPAS Sumsel sehingga ini dapat kita sepakati hari ini,” kata Elen.

Elen berharap kemitraan antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel dapat terus terjalin dengan baik demi terwujudnya tujuan bersama dan membawa Sumsel kian maju.

“Akhir kata, saya ucapkan terima kasih, demikian penjelasan dan pokok-pokok yang dapat saya sampaikan terkait KUA dan PPAS Sumsel Tahun Anggaran 2025, semoga kita terus bermitra dengan baik mewujudkan daerah yang kita cintai ini semakin maju,” katanya. (ADV).

Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Provinsi Sumatera Selatan TA 2025:

* APBD Sumsel TA 2025 Rp10.349.496.422.262 mengalami penurunan sebesar Rp886.630.252.111 dibandingkan dengan APBD TA 2024 sebesar Rp11.236.099.674.373.

*Pendapatan Daerah TA 2025 Rp10.060.185.345.574 mengalami penurunan Rp886.603.252.111 atau 8,10 persen dibandingkan APBD TA 2024 Rp10.946.788.597.685.

*Belanja Daerah TA 2025 Rp10.349.496.422.262 mengalami penurunan sebesar Rp751.603. 252.111 atau 6,77 persen, dibandingkan Belanja Daerah TA 2024 Rp11.101. 099.674.373.

*Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dalam rancangan APBD Sumsel TA 2025, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp289.311.076.688, tidak mengalami perubahan di APBD TA 2024.

*Pengeluaran Pembiayaan, dalam rancangan APBD Sumsel TA 2025, Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan, sedangkan dalam APBD TA 2024 sebesar Rp135.000.000.000.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here