
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran 2018. APBD Sumsel 2018 Perubahan mengalami kenaikan Rp2,3 triliun dibanding APBD Sumsel 2018.
Persetujuan Raperda Perubahan APBD Sumsel 2018 itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, di Jalan POM IX, Palembang, Senin (17/9/2018).
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna XLVIII dengan agenda ‘Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi DPRD Sumsel Terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2018’, setiap komisi menyampaikan hasil pembahasan dan penelitian mereka.
Rapat paripurna dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Sumsel M Yansuri didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah dan Kartika Sandra Desi. Rapat dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Dari rapat paripurna itu diketahui, APBD Sumsel 2018 Perubahan menjadi Rp9,2 triliun lebih. Angka itu naik Rp2,3 triliun lebih dibandingkan APBD Sumsel 2018 yang Rp6,9 triliun lebih.
Dalam Raperda Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2018, total pendapatan Rp9,1 triliun lebih. Yakni, dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp3,4 trilun lebih, dana perimbangan Rp5,6 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp70,2 miliar rupiah. Kemudian, penerimaan pembiayaan Rp40,9 miliar lebih.
Sedangkan total belanja Rp8,6 triliun lebih. Belanja tidak langsung Rp5,2 triliun lebih, dan belanja langsung Rp3,3 triliun lebih. Terjadi penurunan belanja Rp519 miliar lebih dibandingkan APBD Sumsel 2018. Sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp560 miliar lebih.
Sebelumnya, Komisi I, II, III, IV dan V DPRD Sumsel melalui masing-masing juru bicaranya menyampaikan, menerima dan memahami Raperda Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara Komisi II DPRD Sumsel Tri Aljadin mengatakan, Komisi II menyarankan mitra kerja agar dapat meningkatkan komunikasi secara berkala dengan DPRD Sumsel berkaitan dengan perkembangan, kemajuan, dan permasalahan program kegiatan.
“Tujuannya adalah agar terlaksananya fungsi pengawasan serta terwujudnya sistem penganggaran sesuai peruntukkannya. Kami menyarankan semua OPD ke depan dapat menyelaraskan dengan program-program kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih agar adanya keselarasan antara kegiatan yang telah direncanakan OPD dengan program kerja gubernur dan wakil gubernur untuk lima tahun ke depan,” kata Tri.
Juru Bicara Komisi III DPRD Sumsel Ridwan, SE, menyampaikan, Komisi III tetap pada kesimpulan laporan komisi yang telah disampaikan.
“Berkaitan dengan beberapa hal yang dibahas Komisi III dengan BPKAD, Bappeda, dan pimpinan dewan, Komisi III meminta agar dalam evaluasi Kemendagri, seluruh laporan komisi III menjadi bagian utuh dari dokumen evaluasi Kemendagri,” katanya.

(FOTO: IST)
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, Raperda Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya dari setiap komisi akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
“Dengan keyakinan dan niat yang tulus, ikhlas serta tekat yang kuat, Insya Allah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2018 dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna,” kata Alex. #ADV/nti