
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).
Persetujuan itu dituangkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel LI
dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2021’, di Lantai III Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (4/7/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki, SE. Rapat dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati melakukan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan serta melakukan pengambilan keputusan. Dilanjutkan dengan, penandatangan keputusan bersama hasil rapat antara Ketua DPRD dengan Gubernur Sumsel.

Sebelumnya dilakukan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel oleh David Hadrianto Aljufri, SH, di mana ada beberapa poin catatan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera ditindak lanjuti oleh Pemprov Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru
mengatakan, kesepakatan antara Legislatif dan Eksekutif merupakan salah satu bentuk nyata terjalinnya kerjasama dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keputusan bersama antara DPRD dengan Pemprov Sumsel, merupakan upaya nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang baik secara profesional, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Deru.
Selanjutnya, Gubernur memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Anggota DPRD Sumsel dan seluruh mitra yang terlibat yang dengan mengikuti seluruh rangkaian rapat yang padat demi mewujudkan peraturan yang terbaik untuk Provinsi Sumsel.
“Ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan pokok-pokok pikiran, tanggapan, saran dan kritik secara positif dan konstruktif melalui rapat penetapan jadwal pembahasan dan penelitian bersama mitra kerja yang terkait, sehingga pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Deru mengatakan, sebelum disahkan menjadi Perda, porses panjang sudah dilewati melalui perbaikan yang telah direncanakan.
“Secara umum sudah kita setujui bersama dan memang harus ada perbaikan di sana-sini secara administratif dan sebagainya, dan itu merupakan hal yang lumrah sebelum kita Perda-kan,” jelasnya.
Berkat dukungan semua pihak khususnya DPRD, Sumsel mengalami peningkatan dalam pembangunan secara merata dan pertumbuhan ekonomi ada peningkatan.
“Alhamdulillah hasilnya juga nampak, pembangunan semakin merata indikasi pertumbuhan ekonomi semakin baik, dan sumsel semakin kondusif,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Deru menyampaikan pandangan yang sama dengan DPRD Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2021. Dia berharap sinergi yang terjalin bisa menjadi semakin erat demi terwujudnya ‘Sumsel Maju Untuk Semua’.
“Saya melihat keputusan bersama atas persetujuan terhadap Raperda kali ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju Sumsel Maju Untuk Semua,” katanya.
Di awal, Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRD Sumsel David Hadrianto Aljufri, SH, menyampaikan beberapa catatan dan saran yang harus menjadi perhatian Pemprov Sumsel dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2021.
Pertama, Banggar DPRD Sumsel mengharapkan Pemprov Sumsel dalam melaksanakan perencanaan anggaran agar berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pencapaian realisasi fisik dan keuangan lebih rasional, dan pencapaian visi dan misi kepala daerah dapat terlaksana dengan baik, sehingga penyerapan anggaran lebih efektif.
Kedua, meminta Pemprov Sumsel untuk segera melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel hasil seleksi uji kepatuhan, kelayakan, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum melakukan perbaikan tata kelola manajemen aset, baik dalam proses pencatatan, pengelolaan, dan pengamanan aset bergerak dan aset tidak bergerak. Kemudian, masih banyak aset Sumsel yang tidak jelas.
“Dalam rangka optimalisasi pengamanan aset tersebut agar OPD melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya.
Keempat, lanjut David, untuk dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) TA 2021 dari seluruh OPD dan mitra kerja Komisi II sejumlah Rp17,357 miliar (M) lebih agar dikembalikan kepada OPD yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk program kegiatan prioritas yang bersifat kerakyatan dalam APBD Perubahan TA 2022.
Kelima, pada akhir tahun anggaran Pemprov Sumsel selalu mempunyai utang ke kabupaten kota berupa dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak kurang salur yang merupakan hak kabupaten kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kedepannya agar nilai kurang salur ini seminimal mungkin dengan membayarkan bagian kabupaten kota atas Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) dan sampai akhir Desember yang dapat dibagikan, sehingga tidak menjadi Silpa APBD Sumsel setiap tahunnya,” katanya.
Keenam, berkaitan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Prodexim yang salah satu aset Pemprov Sumsel, Komisi III DPRD Sumsel melalui Banggar mempertanyakan sejauh mana progres penyelesaian status PD Prodexim dan sejauh mana tindaklanjut rekomendasi Komisi III DPRD Sumsel yang disampaikan dalam rapat paripurna dan banggar terdahulu agar gubernur membentuk tim khusus untuk meneliti, menginvestigasi, dan mengevaluasi aset PD Prodexim. Dan, dilakukan analisis dan inventarisasi tingkat kesehatan PD Prodexim untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan likuidasi, merger atau perubahan status.
Ketujuh, terkait hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel atas laporan keuangan Pemprov Sumsel TA 2021 yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka kepada OPD Sumsel yang tidak terdapat temuan agar mempertahankan kinerjanya.
Sementara bagi OPD yang mendapatkan temuan agar meningkatkan kinerjanya agar tidak terulang di tahun selanjutnya, dengan mentaati tenggat 60 hari untuk mendorong pihak ketiga melakukan penyetoran temuan sejumlah kas daerah sesuai temuan BPK RI sehingga tidak menimbulkan dampak hukum.
Kedelapan, untuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Sumsel terhadap laporan temuan hasil pemeriksaan BPK RI agar ditindaklanjuti, khususnya terhadap kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan denda keterlambatan pekerjaan realisasi tindaklanjut laporan hasil tahap II masih kecil yang disetorkan 0,47 persen dari nilai temuan, agar tidak menjadi temuan hukum di kemudian hari.
Kesembilan, Dinas PUBM-TR, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Sumsel agar segera menindaklanjuti laporan hasil temuan BPK RI dengan menghubungi pihak ketiga tersebut. Dan, apabila tidak ditindaklanjuti alangkah lebih baiknya bekerjasama dengan aparat penegak hukum .
Kesepuluh, agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).Sumsel menyikapi dan menindaklanjuti Surat Gubernur Sumsel Nomor: 700/1361/Itda Provinsi. IV. I /2002 tanggal 9 Mei 2022 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumsel atas laporan keuangan tahun 2021 pada Pemprov Sumsel di Palembang, terdapat temuan dan rekomendasi laporan pertanggungjawaban kepada dana hibah KONI Sumsel yang penggunaan tidak sesuai Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD) sebesar Rp1,665 M.
Kesebelas, Banggar DPRD Sumsel mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel untuk memerintahkan kepada Inspektorat melakukan audit eksternal terhadap anggaran KONI Sumsel yang banyak tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan penggunaan dana cabang olahraga (cabor) tidak sesuai.
Keduabelas, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sumsel untuk dana hibah TA 2021 Rp17,603 M lebih terealisasi Rp3,2 M dikarenakan adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pemberian hibah dan tidak terpenuhi kuota administrasi penerimaan dana hibah sampai akhir waktu serta pademi Covid-19, sehingga banyak jadwal kegiatan yang berubah sehingga keterbatasan waktu .
Ketigabelas, terhadap rumah sakit yang sudah menjadi organisasi bersifat khusus, Banggar meminta agar lebih meningkatkan pelayanan, baik untuk masyarakat dan mengoptimalkan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk kemajuan rumah sakit dengan menggunakan dana BLUD.
Sementara Ketua DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati Ketua Dewan meminta Pemprov agar Gubernur Sumsel mengembalikan Silpa tersebut kepada OPD dan mitra terkait. Dan semua program harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (ADV)