DPRD Sumsel Setujui 7 Raperda Usulan Pemprov

MENANDATANGANI----Gubernur Sumsel Herman Deru disaksikan Giri Ramanda Kiemas, menandatangani keputusan bersama Pemprov-DPRD Sumsel tentang tujuh Raperda usulan Pemprov Sumsel. (FOTO: SS1/IST/DOK.HUMAS DPRD SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Persetujuan itu dilakukan setelah Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan pendapat akhir terhadap tujuh Raperda dalam Rapat Paripurna XI DPRD Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (20/3/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM.

Ketujuh Raperda itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Sumsel, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9/2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel, Raperda tentang Perubahan Ketujuh Perda Nomor 4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Perubahan Keempat Perda No 2/2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas mengatakan, pihaknya sejak 17 Februari-19 Maret 2020 telah melaksanakan dan menyelesaikan pembahasan ketujuh Raperda tersebut.

“Dan sudah menandatangani keputusan bersama,” ujar Giri yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Sumsel tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, nantinya, Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pelaksana di lapangan dalam melakukan upaya-upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan pascabencana. Kemudian, menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana.

Deru mengatakan, Raperda tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel diajukan sehubungan adanya penyerahan kewenangan bidang kehutanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014. Sehingga, pemprov mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pengawasan dan pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Sehingga terselenggaranya pengelolaan hutan secara efisien dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel,” ujar Deru.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Umum Energi bagi Daerah Provinsi, kata Deru, merupakan pedoman bagi Pemprov Sumsel dalam memberi arah pengelolaan energi di daerah guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi daerah, untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan yang dapat meningkatkan perekonomian daerah.

“Hal ini didukung oleh potensi sumber daya energi Sumatera Selatan seperti minyak bumi, gas bumi, batubara dan panas bumi yang berlimpah memerlukan suatu pengelolaan secara terencana dan terkendali,” kata Gubernur.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Sumsel, kata Deru, dilatarbelakangi untuk menjembatani kepentingan usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK) untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan melalui bank atau kreditur lainnya, dan memberikan jasa penjaminan. Untuk itu, kata Deru, perlu pengembangan dan peningkatan modal PT Jamkrida Sumsel.

Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 4/ 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, kata Gubernur, disusun guna menampung beberapa aset pada Dinas Perhubungan, berupa fasilitas pelabuhan pengumpan regional beserta sarana pendukungnya, dan aset pada Dinas Kelautan dan Perikanan berupa cold storage, petak pasar ikan, fasilitas Pelabuhan Perikanan dan Jasa Pengujian Mutu Hasil Perikanan, yang dapat dijadikan sebagai obyek retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). #nti

7 RAPERDA USULAN PEMPROV SUMSEL YANG DISETUJUI DPRD SUMSEL:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  2. Raperda tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Sumsel
  3. Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumsel
  4. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9/2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel
  5. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel
  6. Raperda tentang Perubahan Ketujuh Perda Nomor 4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  7. Raperda tentang Perubahan Keempat Perda No 2/2012 tentang Retribusi Jasa Umum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here