Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna XLVI DPRD Sumsel dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel’ di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Kamis (17/3/2022).
Adapun ketiga Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengolahan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal. Dan, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sementara Raperda tentang Jasa Konstruksi diperpanjang pembahasannya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki, SE, dan Kartika Sandra Desi, SH. Ikut hadir
Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Ir Suman Asra Supriono, MM.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan, pengajuan Raperda tentang RPTKA adalah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/ HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tanaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Diharapkan dengan adanya Raperda ini akan dapat meningkatkan penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan kebutuhan penggunaan tenaga kerja di daerah,” kata Deru.
Sementara Raperda tentang Jasa Konstruksi diajukan agar dapat memberikan perkembangan arah jasa konstruksi di Provinsi Sumsel serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan, menjamin kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.
“Sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan terutama di sektor infrastruktur, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, maka Raperda tentang Jasa Konstruksi ini perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Deru menegaskan, sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang RPTKA. Kemudian pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel. Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
“Sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tentang jasa konstruksi kepada Pansus III DPRD Provinsi Sumsel,” katanya.
Ketua DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati mengatakan, tiga Raperda yang telah diselesaikan pembahasan dan penelitiannya diterima dalam rapat paripurna DPRD Sumsel untuk menjadi perda.
“Terhadap satu Raperda yang dibahas oleh Pansus III yaitu Raperda tentang Jasa Konstruksi meminta perpanjangan waktu pembahasannya,” katanya.
Usai panitia khusus (Pansus) membacakan laporannya, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov dengan DPRD Sumsel oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati. #fly