DPRD Sumsel Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

PANSUS---Penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian panitia khusus (Pansus) II DPRD Sumsel, Kamis (3/8/2023). (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyetujui Racangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Dua Raperda itu disetujui pada Rapat Paripurna LXVIII dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda Provinsi Sumatera Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Kamis (3/8/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM, dan H Muchendi Mahzarekki, SE. Hadir Gubernur Sumsel Herman Deru.

Dalam Laporan Pansus II yang diketuai oleh Hj Tina Malinda, SE, MSi, yang laporannya dibacakan oleh juru bicara (Jubir) Ir H Kanoviyandri menyampaikan beberapa poin penting.

Yakni, dibandingkan dengan peraturan daerah (Perda) sebelumnya, perubahan penting dalam Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru terdapat tambahan dua jenis pajak dari sebelumnya hanya lima jenis pajak menjadi tujuh jenis pajak. Tambahan kedua jenis pajak tersebut adalah Pajak Alat Berat dan Opsen dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini diatur dengan Perda Nomor: 3 Tahun 2011 sebesar 1,5% dan diberlakukannya Tarif Pajak Progresif, pada rancangan Perda ini hanya dikenai tarif tunggal sebesar 1% dan tidak lagi mengenal adanya pajak progresif serta diterapkannya Opsen PKB dan Opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota.

Pada Perda Nomor: 3 Tahun 2011 dan perubahan Tarif BBNKB dikenakan sebesar 12,5% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pada Raperda ini juga tidak mengenal adanya BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga diatur adanya Opsen Pajak yang merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentasi tertentu bagi kabupaten/kota.

Adanya Opsen Pajak ini bertujuan untuk mempercepat pembagian penerimaan PKB dan BBNKB yang merupakan upaya sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. Dengan adanya Opsen Pajak ini akan menguntungkan bagi kabupaten/kota maupun provinsi karena adanya efisiensi dalam pengelolaan penerimaan yang selama ini merupakan skema bagi hasil dari bagian pajak provinsi kepada kabupaten/kota.

Di samping adanya Opsen Pajak PKB dan Opsen BBNKB bagi kabupaten/kota, Provinsi Sumatera Selatan juga akan mendapatkan Opsen dari Pajak MBLB yang dipungut oleh kabupaten/kota yang selama ini dari hasil pemungutan Pajak MBLB tidak ada kontribusinya bagi provinsi.

Dengan adanya kebijakan di bidang perpajakan ini diharapkan peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembangunan di Sumsel akan memberikan kontribusi rasio pajak terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang semakin tinggi dan penerimaan daerah juga semakin optimal guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kemudian, meningkatnya kapasitas fiskal serta percepatan dan pemerataan pembiayaan pembangunan bagi kabupaten/kota di Sumsel,” katanya.

Namun demikian, untuk merealisasikan itu semua harus dibarengi dengan peningkatan tata kelola pemungutan pajak daerah, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia, sistem informasi pengelolaan basis data objek, subjek dan wajib pajak, dan sistem administrasi serta pelayanan kepada masyarakat wajib pajak yang tertib administrasi, efektif dan efisien, serta akuntabel.

Adapun kesimpulan dari laporan Pansus tersebut yaitu Pansus II berkesimpulan dapat memahami dan sependapat Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan segala koreksi dan perbaikan sebagaimana pada lampiran sebagai bagian yang utuh dan tak terpisahkan dari laporan Pansus II untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah pembacaan laporan kemudian dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada peserta rapat paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta rapat paripurna menyetujui menjadi perda. Selanjutnya persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here