
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel mengumumkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Periode 2018–2023. Pengumuman disampaikan pada Rapat Paripurna Istimewa XXIV DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (16/8/2018).
Rapat paripurna dipimpin Plt Ketua DPRD Sumasel M Yansuri dan dihadiri Anggota DPRD Sumsel. Dalam rapat Yansuri menyampaikan, pada 13 Agustus 2018, pihaknya telah menerima surat dari KPU Sumsel Nomor 436/PL.03.7/Kep/qm16/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2018.
Selain itu, telah diterima Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pemilihan Gubernur Sumsel. Menindaklanjuti hal terebut, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengumumkan ketetapan KPU tersebut kepada seluruh Anggota DPRD Sumsel.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK KPU Sumsel dan dituangkan dalam berita acara yang dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel Ramdhan S Basyeban sekaligus membacakan SK KPU Nomor 436/PL.03.7/Krp/16/Prov/VIII /2018.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, menimbang dan menetapkan, pertama, Ketua KPU Sumsel menetapkan pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih dengan perolehan suara sah 1,394,438 juta suara atau 35,96 persen.
Kedua, pasangan calon sebagaimana diktum pertama ditetapkan sebagai Gubernur Terpilih 2018. Ketiga, keputusan berlaku setelah ditetapkan pada 12 Agustus 2018.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel M Yansuri diikuti Wakil Ketua DPRD Sumsel.
Usai rapat paripurna, Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri mengatakan, tanggal 13 Agustus lalu, KPU Sumsel mengantarkan berkas penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.
“Yang menerima kami bertiga, saya dengan Wakil Ketua DPRD. Hari ini, SK Penetapan Gubernur Terpilih kami umumkan dengan anggota DPRD, kalau kami sudah menerima SK Penetapan Gubernur Terpilih,” katanya.
Ketika disinggung banyak Anggota DPRD Sumsel yang tidak hadir, Yansuri menuturkan, paripurna tadi sidang istimewa, sehingga kehadiran anggota tidak harus memenuhi syarat quorum.
“Rapat ini internal anggota DPRD, OPD yang mau datang silahkan walaupun tidak diundang. Gubernur terpilih juga boleh hadir. Kami juga mengundang KPU Sumsel walaupun tidak hadir, itu tidak masalah. Karena tanggung jawab mereka sudah selesai,” kata Yansuri.
Saat ini, lanjut Yansuri, pihaknya sudah mengumumkan Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Periode 2018-2023.
“Untuk pelantikan dulu kami yang mempersiapkan. Tapi sejak Pemerintahan Presiden Joko Widodo, pelantikan dilaksanakan di pusat (Jakarta). Kami akan segera mengirimkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ini ke Mendagri. Paling lambat lima hari setelah rapat hari ini,” katanya. #nti