Kayu Agung, SumselSatu.com
Terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Beberapa Anggota DPRD OKI mulai mengembalikan kendaraan dinas.
Dewan yang mengembalikan mobil dinas adalah H Subhan Ismail Wakil BP Perda dengan kendaraan Daihatsu Terios Nopol BG 1167 KZ warna hitam. Kemudian Rohmat Kurniawan Ketua Komisi I jenis kendaraan Pajero Sport Nopol BG 82 KZ ke bagian perlengkapan Sekretariat Dewan OKI, Selasa (24/10/2017) siang.
Subhan Ismail mengatakan, dirinya yang pertama kali mengembalikan mobil dinas karena telah disetujuinya usulan kenaikan tunjangan transportasi Anggota DPRD dan instruksi pemerintah daerah yang akan segera melakukan inventarisir kendaraan dinas tersebut.
“Sebagai wakil rakyat saya harus amanah. Mobil itu selama ini dipinjam pakaikan kepada 27 Anggota DPRD OKI sesuai jabatan masing masing,” kata politisi partai Nasdem OKI ini.
Sementara Rohmat Kurniawan mengaku mengembalikan mobil dinas ini sesuai dengan ketentuan.
“Kita sudah menyetujui PP 18 tersebut dan diganti dengan dana transportasi berkisar Rp15 juta per bulan. Itu sudah teranggarkan terhitung bulan September dan sudah sepatutnya kita selaku wakil rakyat memberikan contoh,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag Perlengkapan Yepi Dariusman SSos mewakili Sekwan DPRD OKI Hj Nila Utami yang menerima mobil itu mengapresiasi yang dilakukan oleh H Subhan Ismail dan Rohmat Kurniawan. Ia berharap, para anggota DPRD lainnya segera menyusul dan mengembalikan mobil dinas tersebut ke bagian perlengkapan Setwan OKI.
Kata dia, pihaknya telah melakukan inventarisir ada sekitar 27 kendaraan operasional yang dipegang anggota DPRD OKI dan hingga saat ini baru dua orang yang mengembalikan.
“Kami sudah melayangkan surat kepada 27 anggota dewan perihal untuk mengembalikan kendaraan operasional itu. Kami akan melakukan ceklist kepada bagian keuangan terkait siapa saja yang telah mengembalikan mobil dinas,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Ir Mun’im Arpan MM mengatakan, hingga saat ini Perubahan APBD OKI 2017 masih menunggu persetujuan Gubernur Sumsel, meskipun besaran tunjangan transportasi Anggota DPRD OKI sudah dianggarkan namun belum bisa dibayarkan.
Menurut dia, selain menunggu persetujuan gubernur, maka besaran tunjangan yang akan dibayarkan juga berpedoman dari hasil pengkajian ditentukan oleh tim penaksir (appraisal), untuk wilayah Kabupaten OKI, sudah dianggarkan sekitar Rp15 juta per orang per bulan. #ari