Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Penetapan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna LX dengan agenda ‘Perubahan dan Penambahan Propemperda Tahun 2023’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (30/1/2023), dan disetujui seluruh anggota perwakilan rakyat.
Sebelumnya, penambahan dua Raperda itu telah dilakukan pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel pada tanggal 12, 26 dan 27 Januari 2023.
Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD Sumsel Drs H Solehan Ismail mengatakan, Bapemperda telah melakukan pembahasan terhadap tiga usulan Raperda dari pihak eksekutif. Namun, hanya dua Raperda yang disetujui masuk dalam Propemperda 2023.
Kedua Raperda yang telah disetujui, yaitu Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043. Dan, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel Tahun 2022-2042.
“Dua Raperda ini telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, sedangkan satu Raperda belum dapat dimasukan dalam Propemperda karena perlu pengkajian dan kelengkapan berkas Raperda. Yakni, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Sumsel Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan,” ujar Solehan Ismail.
Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, maka Propemperda Sumsel Rahun 2023 berjumlah 11 Raperda yang meliputi, Empat Raperda Inisiatif DPRD Sumsel dan Tujuh Raperda Usul Eksekutif.
Raperda Inisiatif DPRD Sumsel antara lain, Raperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan Perairan di Pedalaman. Raperda tentang Peraturan Distribusi Air dan Edukasi, serta Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Raperda Usul Eksekutif meliputi,
Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Raperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022.
Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024. Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043. Raperda tentang Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel Tahun 2022-2042.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapemperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Sumsel Nomor: 122 tahun 2022 tentang Penetapan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023, yang rancangannya telah terlebih dahulu dibacakan Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban, SH, MM dan disetujui oleh peserta rapat paripurna.
Di awal, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzarekki, SE. Hadir Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Ir H Mawardi Yahya.
Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati menyampaikan, latar belakang yang mendasari rapat paripurna tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sumsel Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Penambahan atas Perda Nomor: 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah pasal 19 a ayat (2).
“Yang bunyinya menyebutkan dalam keadaan tertentu, DPRD atau gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar Program Legislasi Daerah (Prolegda). Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor: 188.34/4658/II/2022 tanggal 27 Desember 2022, hal penyampaian kembali usulan penambahan Propemperda 2023,” ujar Anita.
Lanjut Anita, untuk mengatasi keadaan luar biasa, keandaan konflik atau bencana alam akibat kerjasama dengan pihak lain, serta keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Raperda yang dapat disetujui bersama Ketua Bapemperda dan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Dan perubahan dan penambahan ini sudah diatur dalam undang-undang,” ujar perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Sumsel itu. (ADV).
A. Raperda Inisiatif DPRD Sumsel:
1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan Perairan di Pedalaman.
3. Raperda tentang Peraturan Distribusi Air dan Edukasi.
4. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
B. Raperda Usul Eksekutif:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Raperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022.
4. Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
5. Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024.
6. Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.
7. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel Tahun 2022-2042.
C. Raperda yang Belum Disetujui:
1. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Sumsel Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.