Palembang, SumselSatu.com
Kasus dugaan kredit macet yang disalurkan Bank Sumsel Babel (BSB) ke PT Coffindo sebesar Rp50 miliar pada tahun 2022 berpotensi masuk tindak pidana korupsi.
“Dugaan korupsi sangat menyengat dalam kasus ini, karena kalau ditelisik dari profil PT Coffindo, sangat aneh kalau
mendapat kredit puluhan miliar dari Bank Sumsel Babel,” ujar Tokoh Nasional Sumsel
Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji, SH, MSc, kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar kepada PT Coffindo, hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan sebuah rumah di Jakarta.
Selain itu, PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan total utang lebih dari Rp241 miliar. Fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya.
“Perusahaan tersebut berkedudukan di Medan, barang yang dijadikan jaminan kredit sebidang tanah di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan rumah di Jakarta, usaha pun tidak jelas dilakukan di mana. Dari segi Company Profile PT Coffindo dan jaminan kredit sudah aneh kalau diberikan kredit, belum lagi profil direksi dan komisarisnya tidak diketahui,” papar Susno.
Susno mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus kredit macet senilai Rp50 miliar tersebut.
“Harus segera diusut tuntas oleh Kejati Sumsel, Polda Sumsel dan KPK terkait kredit macet di Bank Sumsel Babel, untuk melihat apakah ada potensi pidana,” ujar Susno.
Bank Sumsel Babel, kata Susno, harusnya lebih mengutamakan pemberian kredit kepada warga dan perusahaan yang berdomisi di Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) untuk kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sumsel dan Babel.
“Perusahaan ini (PT Coffindo) berkedudukan di Medan, sedangkan Bank Sumsel Babel ditugaskan untuk memajukan perekonomian di Sumatera Selatan. Angka Rp50 miliar ini sangat besar jika diberikan ke masyarakat Sumsel,” katanya.
“Apa alasannya PT Coffindo diberikan kredit itu? apakah ada unsur kedekatan atau faktor lain, karena yang memerlukan kredit banyak seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemborong yang modal kecil dan juga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung,” tambahnya.
Susno menilai sangat tidak layak mengangkat orang yang terlibat dalam pencairan kredit menjadi Direksi Bank Sumsel Babel.
“Mestinya seluruh direksi lama tidak patut diperpanjang masa jabatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Tindakan Bank Sumsel Babel, sungguh mencederai perasaan masyarakat Sumsel-Babel selaku pemilik bank,” katanya.
“Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel-Babel harus membatalkan perpanjangan masa jabatan direksi lama. Ingat, prinsip kehati-hatian adalah prinsip yang harus dipegang teguh dalam pengelolaan perbankan, salahsatu wujudnya dalam bentuk pemberian kredit,” ungkap Susno.
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.
“Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ujar Azhari.
Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa, karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet.
“Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan,” katanya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vany Yulia Eka Sari, SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar mengatakan, akan mencari data tentang kasus tersebut.
“Kalau ada laporannya mudah bagi kami membuka data tersebut, sebab peristiwa terjadi ketika saya belum bertugas di Kejati Sumsel,” katanya. #fly