Dukung RUU Jabatan Hakim, KY Bedah Buku Meluruskan Arah Manajemen Kekuasan Kehakiman

JABAT TANGAN --- Anggota DPR RI Asrul Sani dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Farid Wajdi berjabat tangan usai penyerahan cinderamata. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Komisi Yudisial (KY) sangat mendukung Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Bahkan, KY menggelar diskusi dan membedah buku bertema Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman.

Kegiatan tersebut diadakan di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Jumat (26/10/2018).

Tampil sebagai narasumber yakni anggota DPR RI, Asrul Sani, Guru Besar UMP Prof Marshal NG, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

“KY menggagas acara ini sebagai sarana transformasi informasi kepada masyarakat dalam rangkaian upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan agung. Selain itu, juga membangun sinergi antara KY dengan stakeholder, seperti aparat penegak hukum, masyarakat sipil (NGO), pers, akademisi, dan organisasi masyarakat,” kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi.

Farid menjelaskan, buku bunga rampai KY yang berjudul Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, merupakan salah satu publikasi terbaik yang dihasilkan KY. Di dalamnya memuat berbagai pemikiran para pakar hukum yang tujuannya untuk dijadikan referensi atau kajian terkait manajeman hakim sebagai pejabat negara, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat (shared responsibility).

“Dengan membaca buku ini, maka akan diperoleh gambaran bagaimana mengelola kekuasaan kehakiman secara ideal,” ujar Farid.

Sekadar informasi, di bagian pendahuluan diungkapkan gagasan yang menempatkan hakim sebagai pejabat negara melalui RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR RI.  RUU tersebut berfokus pada manajemen hakim terkait aspek rekrutmen, penilaian,  profesionalisme,  dan pengawasan hakim.

“Menempatkan hakim sebagai pejabat negara merupakan upaya untuk meninggikan kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim dengan seluruh konsekuensi-konsekuensi positif yang menyertainya,” urai Farid.

“Acara ini juga sebagai upaya untuk mendorong penguatan kelembagaan dan disahkannya RUU Jabatan Hakim menjadi UU,” pungkas dia.

Sekilas mengenai buku yang dibedah pada acara ini, pada bab pertama membahas kekuasaan kehakiman dan akuntabililtas peradilan. Di dalamnya memuat pembahasan tentang paradigma kekuasaan kehakiman saat sebelum dan sesudah reformasi, politik hukum kekuasaan kehakiman, serta titik taut antara independensi dan akuntabilitas peradilan.

Sementara bab kedua mencoba menelusuri tentang problematika status hakim dalam kekuasaan kehakiman. Adapun bab ketiga lebih banyak menyoroti manajemen hakim dalam berbagai perspektif dengan melibatkan DPR, KY, pemerintah, dan mantan hakim. Sementara bab keempat menyajikan perbandingan manajemen hakim di negara Turki dan Jepang. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here