Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Ibnu Hajar Bin Zumrowi (21), warga jalan Pangeran Ayin RT 02 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa berhasil dibekuk petugas, setelah sempat buron selama empat bulan. Tersangka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap M Ridho Saputera bin Herman (22), warga jalan Majidun RT 06 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, SIK, mengatakan bahwa, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (16/2/2018), di TKP Warung Model Ani Rasa, Desa Kenten Laut KecamatanTalang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Awal mula korban hendak makan model, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sebuah pedang dan langsung mengayunkan pedang tersebut ke arah korban hingga mengenai tangan kiri korban, dan bagian belakang badan korban. Kemudian dilerai oleh warga sekitar. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan membawa sebuah pedang,” ujar Kapolsek Irwanto.
Akibat kejadian tersebut terang Kapolsek, korban mengalami luka di tangan kiri serta dibagian belakang dan oleh korban akhirnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
Polisi memburu tersangka yang saat itu telah melarikan diri hingga pada akhirnya setelah buron selama kurang lebih 4 bulan, tersangka berhasil diringkus.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa untuk dilakukan pemeriksaan dan sementara barang bukti masih dicari. Tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. #friÂ