Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dihadirkan di gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (FOTO: TRIBUN).

Jakarta, SumselSatu.com

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan, Selasa (8/8/2023).

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta.

Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara. Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun.

Vonis terdakwa Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, dan Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Tak terima dengan vonis ini, Sambo cs mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo dkk pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA. #ari

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here