
Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 9 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024.
Pandangan Umum itu disampaikan
dalam Rapat Paripurna LXXXVIII (88) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (26/8/2024). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Edward Chandra, MH.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel diawali oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Drs Tamrin, MSi, Jubir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hj Meli Mustika, SE, MM, Jubir Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Asgianto, ST, Jubir Fraksi Partai Demokrat Tamtama Tanjung, SH, Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Antoni Yuzar, SH, MH, Jubir Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) H Sri Sutandi, SE, MBA, Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Toha, SPdI, MSi, Jubir Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H Juanda Hanafiah, SH, MM, dan Jubir Fraksi Hati Nurani Rakyat-Partai Persatuan Indonesia (Hanura- Perindo) Ahmad Firdaus Ishak, SE, MSi.

Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel menyoroti tentang anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja Daerah. Dari sisi pendapatan daerah menyampaikan adanya peningkatan 10 % atau lebih kurang Rp475,8 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan. Mengingat waktu yang cukup singkat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel harus tetap bekerja keras untuk mencapainya.
Salah satu permasalahan utama pendapatan daerah yaitu kesadaran wajib pajak yang masih rendah untuk membayar pajak. Salahsatu masalah dalam membayar pajak bermotor yaitu ketika pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyebabkan mengurungkan niatnya membayar pajak. Untuk itu diperlukan sistem yang mempermudah terkait kepindahan alamat KTP dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya pembayaran pajak kendaraan secara online harus terus disosialisasikan dan diperbaiki sistemnya. Kemudian terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum ada kontribusi terhadap pendapan daerah di masa yang akan datang tidak perlu dipertahankan lagi karena justru akan menjadi beban anggaran.

Dari sisi belanja diantaranya agar prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan, tetapi jangan sampai menghambat pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan mengingat ini adalah priode akhir masa pemerintahan lima tahunan.
Kemudian Fraksi-Fraksi menyampaikan beberapa pandangan terkait bidang pemerintahan, pertanian, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan lain-lain, seperti saran agar pemerintah daerah meneruskan dan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan-jalan provinsi, pemerataan fasilitas pendidikan baik jumlah sekolah maupun fasilitasnya yang harus menjadi prioritas, serta memasuki musim kemarau agar Pemprov Sumsel mewaspadai ancaman kebakaran hutan dan lahan sehingga meminimalisir dampaknya.
Fraksi DPRD Sumsel juga menyampaikan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan 27 November di 17 Kabupaten/Kota termasuk Pilkada Sumsel dan berharap Pilkada serentak berjalan aman dan lancar, dan mengajak agar bersama menjaga situasi politik yang kondusif sampai selesai semua tahapan Pilkada.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi mengatakan, setelah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, rapat paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan Umum dimaksud yakni Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel TA 2024 pada rapat paripurna, Rabu (28/8/2024). (ADV).