Palembang, SumselSatu.com
Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Palembang. Pasalnya, mencairkan gaji 13 untuk 10,877 ASN akan dicairkan pada Minggu pertama Juli 2022 setelah proses administrasi selesai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Agus Kelana mengatakan, pencairan gaji 13 dilakukan pada pertengahan tahun menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
“Pada pekan pertama bulan Juli 2022 dicairkan,” ujar Agus, Senin (4/7/2022).
Gaji 13 diterima oleh ASN senilai 1 kali gaji di luar gaji rutin setiap bulan. Gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
“Anggarannya sudah siap, untuk satu kali gaji saja Rp40 miliar dan Rp9 miliar tunjangan, jadi sekitar hampir Rp50 miliar,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, proses penyaluran dana sendiri, nantinya akan disalurkan di rekening masing-masing.
Dewa mengatakan, ia sudah meminta kepada BPKAD Kota Palembang agar gaji ke-13 dicairkan pada Minggu pertama bulan Juli. Mengingat pihaknya memahami keperluan ASN yang sangat membutuhkan uang dari gaji ke-13 tersebut.
“Saya sudah minta kepada BPKAD supaya pada minggu pertama bulan Juli nanti sudah harus dicairkan,” katanya. #ari