Gaji ke-13 Pemko Palembang Baru Dibayar Awal Bulan Juni

Ilustrasi ASN.
Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemko Palembang baru dibayar awal bulan Juni. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Penjabat (Pj) Walikota Palembang Drs Ratu Dewa mengatakan, baru akan akan membayarkan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal pertama bulan Juni 2024.

“Untuk itu maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai, Senin (10/6/2024), dapat menyampaikan surat perintah membayar (SPM) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera dilakukan pencairannya,” ujar Dewa, Kamis (6/6/2024).

Dewa mengatakan, kebutuhan pembayaran gaji 13 bagi ASN di lingkungan Pemko Palembang tersebut telah disiapkan. Nilai anggarannya sebesar Rp63 miliar, dengan rincian Rp49 miliar untuk ASN dan Rp14 miliar untuk PPPK. Adapun besaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK akan diberikan satu bulan gaji dan tunjangan.

“Ini sesuai dengan komponen gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing ASN pada pembayaran bulan Mei lalu tanpa potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP),” katanya.

Sedangan untuk non ASN diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar Rp1,5 juta per pegawai.

“Pemberian ini dimaksudkan untuk membantu para pegawai Pemko baik ASN maupun non ASN utamanya membiayai kebutuhan untuk pendidikan anak di awal tahun ajaran 2024 ini,” katanya.

Sementara itu, salah seorang ASN Kota Palembang Siti mengatakan, gaji ke-13 belum cair meskipun update berita nasional tanggal 3 Juni sudah pencairan.

“Gaji ke-13 ini saya gunakan untuk keperluan sekolah anak, apalagi di bulan Juni-Juli ini sudah masuk ajaran tahun baru,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here