Jakarta, SumselSatu.com
PT Taspen (Persero) menegaskan pencairan gaji ketiga belas akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara otomatis oleh Taspen secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” papar Yoka dalam siaran pers, Rabu (22/5/2024).
Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Yoka menegaskan, pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. #ari/CNBC