Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo saat sidang tahunan MPR, DPR dan DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI).

Jakarta, SumselSatu.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS)/TNI/Polri naik sebesar 8%. Hal itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (RUU APBN) 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023).

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jokowi.

Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” paparnya.

Untuk diketahui, besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019 yang mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Artinya, memang sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kabar baik ini.

Hingga tahun 2023, gaji PNS menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Artinya, besarannya ditentukan oleh golongan PNS tersebut.

Misalnya, golongan terendah besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 – Rp2.335.800. Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 – Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 – Rp186.864.

Sedangkan, untuk golongan menengah seperti IIIb yang gaji pokoknya ditetapkan Rp2.688.500 – Rp4.415.600, jika gaji naik menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848 di tahun depan.

Sementara, untuk golongan tertinggi yakni IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp3.593.100 – Rp5.901.200 akan menjadi Rp3.880.548 – Rp6.373.296 di tahun depan.

Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja. Sedangkan untuk penghasilan PNS masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja. #fly

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here