Banyuasin, SumselSatu.com
Diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangganya, IDI (35) warga Jalan Pangkalan Balai–Palembang, RT02/RW01, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, ditangkap polisi.
Bermula pada Jum’at (2/11/2018) sekira Pukul 11:00, IDI menemui tetangganya, Khoirudin (55), dan menyatakan hendak meminjam sepeda motor karena ingin ke Gasing. IDI pun berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor apabila telah pulang dari Gasing.
Khoirudin lantas meminjamkan sepeda motor Honda Satria FU bernomor polisi BG 4713 JT miliknya. Namun, IDI tidak menepati janjinya. Hingga dua minggu, IDI tak kunjung mengembalikan sepeda motor Khoirudin.
“Karena sudah dua minggu motor korban juga tidak kembali, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Balai,” ujar Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi mewakili Kapolsek Pangkalan Balai Iptu M Bayu Agustian, SIK, Rabu (14/11/2018).
Pada Selasa (12/11/2018), Anggota Polsek Pangkalan Balai mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan mendapati barang bukti (BB) sepeda motor Satria FU BG 4713 JT beserta STNKnya.
Saat ditemui di sel tahanan Mapolsek Pangkalan Balai, tersangka IDI mengakui perbuatannya. Dia berdalih melakukan tindak kejahatan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Terpaksa, karena desakan kebutuhan ekonomi,” kata IDI. #tio