Palembang, SumselSatu.com
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Tani Sumsel dan Serikat Buruh PTPN VII melakukan aksi demo di Kantor Pemprov Sumsel, Kamis (21/3/2019). Massa menuntut Gubernur Herman Deru menuntaskan masalah sengketa lahan mereka dengan PTPN VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir.
Lahan yang diperjuangkan pendemo adalah lahan warga Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, OI. Selain itu, massa juga menuntut hak buruh yang diduga belum dipenuhi perusahaan.
Ketua Gerakan Tani Sumsel, Aswin mengatakan, sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis sudah berlangsung dua tahun. Lahan yang ada di Desa Betung luasnya mencapai 1.253 hektar. Padahal seharusnya lahan yang dikuasai perusahaan perkebunan tebu tersebut hanya 335 hektar.
Aswin menuturkan, warga telah berusaha menyelesaikan masalah tersebut dengan langsung menemui pihak perusahaan serta meminta Pemkab OI memediasi kedua pihak.
“Tapi sampai sekarang permintaan kami belum direspons. Surat yang kami ajukan tidak pernah mendapat balasan. Kami harap Pemprov Sumsel bisa memediasi permasalahan ini,” tambah Aswin.
Selain soal lahan, menurut Aswin, PTPN VII juga bersengketa dengan buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
Perwakilan Serikat Buruh Perkebunan (SERBUK) PTPN VII, Krisna menambahkan, ada tiga persoalan utama yang menjadi tuntutan pekerja perusahaan perkebunan tersebut. Yakni menuntut perusahaan memenuhi hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang seperti BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran upah sesuai upah minimum provinsi (UMP), dan uang lembur.
Selain untuk pekerja aktif, SERBUK juga menuntut perusahaan membayar hak normatif pekerja yang sudah pensiun seperti kekurangan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, hak atas uang pensiun. Krisna menyatakan, ada dugaan tindakan korupsi terjadi di perusahaan tersebut.
Tuntutan lain yang juga disampaikan adalah mendesak penyidik pegawai negeri sipil, dalam hal ini Kadisnaker Provinsi Sumsel, untuk menyelesaikan tahap satu atas dugaan perkara tindak pidana di bidang UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 9 dan UU RI No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh Pasal 29, yang sekarang sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dan sedang ditangani kasusnya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Menanggapi aksi demo tersebut, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, pihaknya akan segera bertindak dengan membentuk tim khusus dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Najib untuk melakukan penyelidikan soal lahan.
“Awal April ini, tim sudah terbentuk. Libatkan juga BPN untuk menelusuri dan mengukur lahan yang dikuasai perusahaan dan masyarakat. Saya minta ada tim juga dari warga untuk memudahkan koordinasi,” kata Gubernur.
Untuk masalah yang dialami para buruh, menurut Gubernur, pihaknya akan meminta Kadisnaker melakukan penyelidikan. “Jika apa yang dituduhkan oleh buruh benar dan memiliki bukti kuat, tentu kita akan memberikan sanksi kepada perusahaan,” kata Gubernur. #nti